LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Kejari Halteng Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Asrama Pesantren Weda

Selasa, 1 Juni 2021 | 2:18 pm
Reporter: Fay
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1085
Tersangka yang ditahan kejari halteng (Foto Fay Liputan Malut)

HALTENG, Liputan-Malut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku utara (Malut) akhirnya Melakukan Penahanan Terhadap Tamrin Walid Sebagai Tersangka Kasus tidak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Asrama Pesantren Weda.

Kasi Pidsus Kejari Weda, Eka Jacob Hayer Saat konferensi Pers Senin (31/05/2021) siang tadi Usai pemeriksaan mengatakan, hari ini telah dilakukan Pemeriksaan Sekaligus Menahan, Tamrin Walid Atas Kasus tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Asrama Pesantren di Weda.

“Awalnya Tamrin walid ini sudah Dipanggil dikarenakan tersangka, Namun Kami Tunda, Sudah dua kali Mengalami Penundaan yaitu tepat pada 24 Mei Kemarin dan seharusnya beliau diperiksa kemudian ditahan pada saat itu Akan tetapi Beliau terkendala transportasi,”

Lebih lanjut kata dia, Setelah penundaan pemangilan, pihaknya Melakukan jadwal Pemanggilan Ulang dan beliau Datang keweda menghadiri pemanggilan.

Pemeriksaan Tamrin Walid Kata Eka, Berjalan Kurang lebih 2 Jam dan selesai pemeriksaan Tamrin wahid ini Langsung Diserahkan Ke Rutan Klas II B Weda untuk Ditahan Selam 20 Hari kedepan terhitung dari tanggal 31 ini.

“Cuman Beberapa Hari kedepan Tamrin Walid Akan kami Limpahkan ke pengadilan bersamaan dengan Alfa, diKarenan berkasnya Sudah Lengkap, Namun kami Masih Menunggu pemeriksaan Berkas oleh jaksa penuntut Umum dan Hari ini juga kami serahkan berkas pemeriksaan tersangka ke Jaksa penuntut Umum untuk diperiksa,” Jelasnya.

Menurut Eka, Kalu jaksa penuntut umum Sudah melakukan pemeriksaan berkas minggu depan pihaknya Akan limpahkan ke pengadilan.

“Rencananya 2 Tersangka yang kami Ajukan terlebih dahulu ke pengadilan, Sementara yang satunya Setia budi belum karena berkasnya belum selesai tapi kami Masih Terus melakukan pendalaman,” Tutupnya.

Diketahui, Tersangka Kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Asrama Pesantren Weda Tahun Anggaran 2016 senilai Rp 1.378.000.000. (Fay)

Berita Lainnya