LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

JPKP Sebut Dinsos Halteng Sunat Anggaran BPNT, Kadinsos: Tuduhan Itu Tidak Benar

Kamis, 17 Juni 2021 | 6:02 pm
Reporter: Fay
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 917

HALTENG,Liputan-Malut.com- Jaringan Pendamping Kebijakan Publik (JPKP) Kabupaten Halmahera Tengah menyoroti terkait dugaan pemotongan bantuan sosial (BPNT) yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Tengah melalui pendamping sebesar Rp. 60 ribuh/orang

Rosihan Anwar Humas (JPKP) Halteng Kamis (17/06/2021) mengatakan berdasarkan data yang dikantongi menyebutkan, dasar pemotongan tersebut dengan alasan untuk uang transportasi pengurusan bantuan petugas lapangan,” jelas Rosihan.

Rosihan mengatakan, dugaan pemotongan yang dilakukan Dinsos Halteng telah bertentangan dengan peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT), pasal 2 menyebutkan BPNT bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM BPNT melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan bahan pangan dengan gizi seimbang kepada KPM BPNT, memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga dan tepat administrasi.

“Kebijakan yang di lakukan Dinsos Halteng melalui pendamping penyaluran anggaran bansos (BPNT) telah bertentangan dengan aturan yang berlaku, olehnya itu saya minta pihak penegak Hukum harus menelusuri aliran dana Bansos tersebut sehingga tidak merugikan masyarakat penerima bantuan,
karena kerja mafia anggaran bansos yang dilakukan dengan cara mengumpul kartu ATM para penerima BPNT lalu diserahkan ke pendamping dan dicairkan melalui BANK,” beber Rosihan.

Terpisah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Tengah Salmun ketika dikonfirmasi membantah statemen Rosihan Anwar selaku JPKP Halteng, menurut Salmun JPKP ketika menemukan data dilapangan sebaiknya jangan langsung ke Wartawan tetapi datangi dulu Dinas terkait untuk mendapat kejelasan yang pasti,”Bantah Kadis.

Menurut Kadinsos, penyaluran BPNT langsung ke rekening penerima bantuan tidak lagi melalui Dinas Sosial, karena Dinsos sifatnya hanya monitoring penyaluran yang telah ditangani melalui pendamping atau ketua kelompok masing masing penerima bantuan,”sambung Kadis.

Terkait pengumpulan Kartu ATM milik penerima bantuan yang dilakukan pendamping, Kadinsos mengaku benar adanya, menurutnya pengumpulan Kartu ATM penerima bantuan kepada Pendamping atau ketua kelompok bertujuan memudahkan mereka para penerima bantuan karena rentan kendali dari Pusat Kabupaten ke setiap Kecamatan seperti, Kecamatan Pulau Gebe dan Kecamatan yang lain diwilayah Halteng sangat jauh dan terkendala akses jaringan sehingga penerima bantuan mewakilkan kepada pendamping untuk mengurus bantuan tersebut.

“Bantuan/KK hanya 200 ribuh, itu langsung ke ATM penerima bukan ke Dinsos, kemudian mereka langsung ke tokoh yang telah bekerja sama untuk mengesek kartu mereka para penerima bantuan dengan mengambil sembako berupa beras, telur sama kacang ijo, sekarang kalau mereka yang tinggal di Kecamatan yang jauh dengan akses jaringan yang sulit tentunya harus di wakilan ke ketua Kelompok atau pendamping karena bantuan sekecil itu mereka semua harus ke Kabupaten tiket mereka langsung habis tidak bisa bikin apa apa,” ujarnya. (Fay)

Berita Lainnya

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by Velocity Developer