LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tersandung Korupsi 14 ASN di Kepsul Resmi Di Pecat

Rabu, 6 Januari 2021 | 9:46 am
Reporter:
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1615
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara ASN (Foto Redaksi Liputan Malut)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara ASN (Foto Redaksi Liputan Malut)

SANANA,Liputan-Malut.com- Sebanyak 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sula akhirnya dipecat. Pasalnya, pemecatan 14 ASN tersebut karena tersandung kasus tindak pidana Korupsi. 

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Sula, Imran Umalekhoa saat dikonfirmasi media Liputan Malut, Selasa (05/01/2021) menjelaskan, 2019 lalu sebanyak 14 ASN dipecat.

“2019 lalu sebanyak 14 ASN dipecat, pemecatan itu berdasarkan putusan pengadilan dan mereka (14 ASN red) usai keluar dari tahanan baru diproses pemecatan,”kata Kepala BKPSDM, Imran Umalekhoa.

Lanjut Imran, 2019 lalu Kepulauan Sula jumlah kasus korupsi masuk dalam urutan pertama di Provinsi Maluku Utara dari 9 Kabupaten Kota. “Provinsi masuk urutan pertama dan Sula masuk urutan ke dua terbanyak pecat ASN,”ungkapnya.

Kemudian, lanjut Imran untuk 2020 sampai masuk pada januari 2021 belum ada ASN di Kepsul yang tersandung kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan pengadilan. “Dua ini belum ada yang dipecat,”terang Imran.

Selain itu, disentil nama ASN yang dipecat atas kasus korupsi di Kabupaten Sula. Namun, kata Imaran, tidak bisa digubris karena itu adalah masuk dalam privasi seseorang. “Nama-nama dan jabatan yang dipecat tidak bisa disampaikan secara terbuka,”tutupnya. (mit)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by