LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

HMI Desak Dikbud Dan Depag Hentikan Belajar Online

Selasa, 29 September 2020 | 7:36 am
Reporter: Ade Kaidati
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 679
HMI Demonstrasi Di Kantor Depag Ternate (Foto Ade Liputan Malut)

TERNATE,Liputan-Malut.com Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menggelar Demonstrasi didepan Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama (Kemeng) Kota Ternate Senin (28/09/2020) mendesak Dikbud dan Kemenag segera hentikan aktivitas belajar online

Kordinator aksi Ikhwanul Kiram dalam orasinya mendesak Kadis Pendidikan dan kepala Depag untuk mewujudkan formulasi Pendidikan yang baik serta berhentikan proses pendidikan daring, karena Pendidikan daring (Online) segaja diberlakukan Kementrian Pendidikan tampa mempertimbangkan kondisi fasilitas Pendidikan, ekonomi peserta didik dan hal lainnya, walaupun ditengah Covid 19 namun sistem tersebut bukan solusi,” tegasnya.

Di sisi  lain melalui suatu kebijakan Pemerintah tentang masuknya kita pada suatu era normal baru yang dinamakan era new normal, Pemerintah sudah membuka ruang kehidupan yang sangat leluasa untuk menjalani kehidupan dalam beberapa sektor kehidupan sebagaimana biasa, bahkan hasilnya yang kita saksikan bersama saat ini bahwa pemilihan kepala Daerah serentak di NKRI berjalan seperti biasa tampa alasan Covid-19, kemudian acara hiburan dan tempat-tempat seperti taman Kota, tempat wisata, ramai dikunjugi dan di padati oleh warga Negara tampa alasan walaupun berhubugan dengan Covid-19. Sementara sektor Pendidikan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan juga Kementrian Agama yang menaugi lembaga Pendidikan Agama, terus melaksanakan suatu kebijakan sistem Pendidikan yang secara hakiki membunuh peserta didik yang berada di lingkugan ekonomi lemah karena tidak dapat menjangkau sistem Pendidikan online atau daring yang di perlakukan saat ini,” Tegasnya.

Menurutnya sesuai hasil kajian proses Pendidikan jika di lihat secara kritis dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5, tentu tidak sesui dengan ekspektasi atau harapan pasal tersebut, karena tidak adanya jaminan Pendidikan dalam hal fasilitas yang di berikan Negara kepada peserta didik, kemudian pada pandagan lain sesuai dengan pengkajian kami bahwa sistem Pendidikan yang demikian ini telah menghancurkan mentalitas Pendidikan, proses pembentukan krakter peserta didik baik dari sisi akhlak, kecerdasan dan keterampilan jauh dari harapan bila sistem Pendidikan dalam jarigan ini terus di perlakukan, belum lagi peserta didik mempuyai paket data, HP android, tidak ada akses jarigan internet ke Wilayah tempat tinggal, tentu peserta didik tidak dapat menjagkau proses Pendidikan seperti itu,”(Deka)

Berita Lainnya