HALSEL,Liputan-Malut.com- Desakan publik yang di sampaikan GAMKI dan praktisi Hukum untuk memberantas sabung ayam di Kecamatan Obi telah di tindak lanjuti oleh Polsek Obi dan jajaran. Hal tersebut di tandai dengan pembongkaran tempat yang diduga Arena Judi Sambung Ayam di Desa Buton Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
Salam rilis yang diterima Redaksi Liputan Malut di jelaskan bahwa pada Sabtu (01/03 2025) atau awal bulan ini sekitar pukul 11.00 Wit. Kapolsek bersama Anggota Polsek Obi telah melakukan pembongkaran yang diduga tempat Arena judi Sambung Ayam bertempat di Areal perkebunan kelapa Desa Buton Kecamatan Obi Kabupaten Halsel.
Saat tiba di lokasi tersebut terdapat arena Judi Sabung Ayam kemudian Kapolsek langsung memerintahkan Anggota untuk membongkar arena tersebut lalu membakar kayu-kayu yang di pakai sebagai tempat Arena.
Kegiatan Sabung Ayam yang sering di lakukan oleh beberapa Oknum masyarakat sudah dianggap sebagai tradisi dan kebiasaan oleh Oknum-oknum tersebut.Â
Aktifitas itu sudah berulang kali dilakukan penertiban dan sosialisasi namun masyarakat masih tetap diam-diam melakukan aktifitas terlarang tersebut.
Personil yang turun membongkar langsung adalah Kapolsek Obi (Iptu Ferizal Adi Pratomo S.Tr.K., S.I.K, Ps. Kanit Sabhara, Aipda Agus Metiyaman, Ps. Kanit Intel, Bripka Afdal, Ps. Kanit Reskrim (Bripka Adiswandi, Brigpol Maulana Udin, Brigpol Muhajir La Janu, Briptu Sunardi La Munja. (Red)