TIDORE, Liputan-Malut.com – Hasil putusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amant Nasional (PAN) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tentang Rotasi jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tikep yang dulunya diduduki oleh Ratna Namza dan digantikan dengan Abdulkadir Hamzah sudah memenuhi aturan.
Hal ini di sampaikan Plt Ketua DPD PAN Tikep Ridwan Achmad saat di konfirmasi wartawan media Liputan-malut.com melalui pesan singkat WhatApp, Sabtu (13/06/2020) mengatakan, bahwa
hasil putusan rapat pleno DPD Partai PAN di Penginapan Seroja pada 11 Juni 2020 itu sudah sesuai Aturan. Dimana rotasi jabatan wakil Ketua DPRD Tikep sebelumnya diduduki oleh Ratna Namza kini diganti oleh Abdul Kader Hamzah itu adalah sah.
“Saya tidak ada tanggapan dengan komentar mereka, yang pasti saya itu tidak menabrak aturan, langka yang di ambil itu telah melalui mekanisme yang benar dan telah di sampaikan ke DPW PAN MALUT dan DPP PAN.”tutupnya. (Wandi)