TERNATE, Liputanmalut.com – Kurang lebih 5 bulan pelaksana tugas (PLT) Sekertaris Daerah Kota Ternate diisi oleh Thamrin Alwi selaku orang nomer 3 dilingkup Pemkot Ternate telah berakhir, hal ini menyusul persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/3076/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekertaris Daerah Kota Ternate, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof. H. Muhammad Tito Karnavial, Ph.D, tertanggal 6 Mei 2020. Kepada Dr. Yusuf Sunya SP, ME sebagai Sekertaris Daerah Kota Ternate.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Ternate Yunus Yau dikonfirmasi liputanmalut mengaku Sebelumnya, surat Gubernur Maluku Utara, Nomor 821.2/JPTP/47/IV/2020 tertanggal 16 April, perihal permohonan Pelantikan Seketaris Daerah Kota Ternate, bahwa dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan perarturan pemerintah pengganti UU Nonor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota, Perpedoman pada surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-969/KASN/03/2020 tertanggl 27 Maret 2020, perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekertaris Daerah Kota Ternate.
Yunus Yau mengaku dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Ternate, secara prinsip Wali Kota Ternate disetujui melakukan pengangkatan dan pelantikan, Dr. Jusuf Sunya, SP, ME sebagai Sekertaris Daerah Kota Ternate namun Pemkot Ternate masih menungu surat dari Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan pelantikan Sekda difitif,” kami dari Pemkot Ternate masih menungu surat dari gubernur baru dilakukan pelantikan, jadi sepanjang belum ada surat dari Gubernur Tahmrin Alwi masih melaksnakan tugas selaku PLT setelah surat ada baru kami lakukan persiapan pelantikan” tutup Yunus. (Maun)