LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tersandung Kasus Hukum, FPAKI dan DPC GPM Desak Polda Dan Kejati Buka Lembaran Tersangka Rusli Sibua

Senin, 9 September 2024 | 6:39 pm
Reporter: Tim
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 189

TERNATE,Liputan-Malut.com-  Dua elemen pergerakan anti Korupsi Maluku Utara yakni Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia dan DPC GPM Kota Ternate  turun kejalan menggelar Aksi demonstrasi. Desak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera membuka kembali kasus tindak pidana yang menjerat Mantan Bupati Kabupaten Pulau Morotai Rusli Sibua yang telah di tetapkan sebagai tersangka.

Dalam orasinya di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Kantor Kejaksaan Tinggi Senin  (09/09/2024). Juslan J. Latif menegaskan bahwa Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai Rusli Sibua saat ini telah mendaftar di KPUD Pulau Morotai sebagai calon Bupati, padahal yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penjarahan, pengrusakan, dan pembakaran pabrik perusahaan Morotai Marince Culture PT. (MMC).  Perusahaan yang bergerak di bidang budi daya ikan dan Mutiara pada tanggal 23-25 Maret 2012 di Desa ngele ngele Kecamatan Morotai Selatan Barat Kabupaten Pulau Morotai. Akibat peristiwa itu PT. MMC mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 300 miliar,” Tegas Juslan.

Menurut Juslan, Mantan Bupati Pulau Morotai 2011-2016 ini wajib dievaluasi dan dipertimbangkan kembali oleh lembaga penyelenggara pemilu (KPU) dan aparat penegak Hukum, karena masih segar dibenak pemikiran dan memori publik Maluku Utara khususnya masyarakat Pulau Morotai, bahwa sejumlah kasus yang menjerat Rusli Sibua adalah menjadi bagian dari rekam jejak atau Track Record yang buruk,”Desak Juslan.

Dalam kasus itu pihak managemen PT. MMC telah melaporkan ke Polda Maluku Utara dan ditetapkan 7 orang tersangka, satu diantaranya adalah mantan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua. Selain itu tahun 2015 Komisi Pemberantasan Korupsi KPK juga menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka terkait kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Agil Mocktar. Rusli Sibua telah didakwah telah terbukti memberikan uang suap kepada Ketua MK senilai 2,9 miliar dan divonis 4 tahun penjara,”Tandasnya.

Selanjutnya terkait kasus dugaan perbuatan melawan Hukum perdata sehingga putusan tingkat kasasi mahkama Agung RI yang dibacakan Hakim MA Djafani Jamal dengan nomor 1688K/Pdt/2014, justru dalam amar putusan MA RI telah menguatkan putusan PN Tobelo dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yakni Rusli Sibua Cs harus membayar ganti rugi kepada PT. MMC senilai Rp. 92,5 miliar, Mahkama Agung RI menolak permohonan Kasasi yang diajukan tergugat diantarnya Rusli Sibua, Weni R Paraisu, Sekda, Kadis DKP, Kepala BLH, dan Kasatpol PP atas gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat PT. Morotai Marine Colture (PT.MMC). Sehingga tergugat harus mengganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 92,5 miliar.

Sementara Rusli Sibua saat ini tengah ikut kontestan pilkada serentak 2024 pada pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Morotai periode 2024-2029 dimana berdasarkan ketentuan undang undang RI tentang Pilkada pada pasal 7 poin K berbunyi” calon Kepala Daerah (Gubernur-Bupati-Walikota) tidak sedang memiliki tanggung jawab hutang secara perseorangan dan atau secara badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara.

Berdasarkan uraian fakta fakta diatas maka Aliansi yang tergabung dalam sebuah kekuatan besar Aliansi bersama anti Korupsi Maluku Utara DPC GPM Kota Ternate dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia menyampaikan sikap sebagai berikut.

Mendesak Polda Maluku Utara segera buka kembali kasus penjarahan, perusakan dan pembakaran pabrik PT. Morotai Marine Culture dengan tersangka mantan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, mendesak Polda Maluku Utara agar mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali SKCK Rusli Sibua atas status Hukumnya sebagai tersangka, mendesak pengadilan Negeri agar mempertimbangkan terkait surat keterangan calon Kepala Daerah yang terbebas hutang baik hutang pribadi maupun hutang secara kelembagaan sebagimana bunyi pasal 7 huruf K undang undang pilkada, mendesak mantan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua Cs agar menindak lanjuti putusan kasasi Mahkama Agung RI terkait hutang ganti rugi kepada PT. MMC senilai 92,5 miliar, mendesak KPU RI, KPU Provinsi Maluku Utara, dan KPU Pulau Morotai agar mengevaluasi persyaratan Calon Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua yang masih berstatus tersangka dan memiliki beban hutang sebagimana ketentuan UU yang berlaku,” (Tim)

Berita Lainnya