LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Terkait Perwali Terbaru Mahasiswa Tidak Dikenakan Denda Jika Kedapatan Tidak Pakai Masker

Kamis, 10 September 2020 | 12:18 pm
Reporter: Samaun Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1203
Sekot Ternate, Yusuf Sunya (Foto Maun Liputan Malut)

TERNATE,Liputan-Malut.com Meskipun sudah ada Peraturan Walikota Ternate nomor 20 tahun 2020 terkait sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mengunakan masker diruang terbuka dengan nilai denda yang berfariasi yakni berkisar 50 ribuh hingga 250 ribuh namun masih ada pertimbangan dan keringanan bagi mahasiswa dan pelajar lainnya yang tidak dikenakan denda dan hanya diberikan sangsi sosial.

Sekertaris Walikota Ternate Yusuf Sunya ditemui medya ini diruang kerjanya mengatakan terkait kewajiban memakai masker sebelumnya telah diatur dengan perwali nomor 13 dan 14 tahun 2020 setelah itu disusul lagi dengan perwali terbaru nomor 20 tahun 2020, dengan sanksinya kepada setiap masyarakat yang tidak memakai masker dikenakan denda.

“sebelum keluar perwali nomor 20 tahun 2020 terkait dengan denda kita awal sudah keluarkan perwali 13 dan 14 tahun 2020 terkait pemakaian masker diruang publik dan tidak ada sanksinya karena pertama kita ingin sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa sekarang ini sudah saatnya keluar rumah harus pakai masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dan sosialisasi sudah berjalan selama 3 bulan namun  berdasarkan usulan juga dari teman teman Forkompimda agar dibuat sebuah perwali terbaru terkait dengan sanksi denda itu,”ujarnya.

Masih menurut Sekot mengatakan besaran uang denda yang diterapkan fariatif, namun ada pengecualian untuk mahasiswa karena mereka tidak ada uang sehingga kedapatan tidak pakai masker dilakukan pembinaan,” bagi saya perwali ini sebenarnya bukan persoalan dendanya tetapi kita menjaga kesadaran publik bahwa ada kewajiban memakai masker diruang publik dan dendanya fariatif karena mahasiswa ada pengecualian mengingat mereka tidak punya duit sehingga dilakukan pembinaan dan denda juga tidak langsung dilakukan tetapi melalui teguran lisan tertulis kerja sosial, denda adalah alternatif terakhir kalau sudah dua kali melanggar baru dikenakan denda dan uang denda langsung disetor ke kas Daerah,”Tutup Sekot. (Maun)

Berita Lainnya