LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Terkait Penghinaan Etnis. Solidaritas Peduli Masyarakat Loloda Desak Polda Malut Adili Bupati Halut

Minggu, 20 September 2020 | 8:57 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1495
Bupati Halut, Frans Manery (Foto Willy Parton Liputan-Malut)

TERNATE,Liputan-Malut.com- Pernyatan Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Manery menyebut orang Loloda Bodoh juga dikecam sejumlah paguyuban dan organisasi cipayung di Maluku Utara yakni PB.FORMAL-MU, PB. HIPPMAMORO, HMI Cabang Ternate, GMKI Cabang Ternate, PMII Cabang Ternate, LMND Kota Ternate, HIPMA PABOS, SEMA Halbar dan Kerukunan Kelurga Loloda Maluku Utara.

Dalam rilish yang diterima Redaksi Liputan Malut dituliskan, komitmen Negara Republik Indonesia untuk menghormati dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu hak konstitusional yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Sedangkan prinsip anti diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Universal Declaration of Human Rights, dengan tegas dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan yang diatur dalam Deklarasi tanpa adanya pengecualian atau perbedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan.

Hal tersebut bertentangan dengan perkataan Frans Maneri sebagai Bupati di Kabupaten Halmahera Utara karena disampaikan dihadapan khalayak masyarakat saat kegiatan resmi di Kecamatan Kao Barat Desa Makarti pada tanggal 7 September Lalu, saat berpidato secara eksplisit dalam pidatonya mengatakan “Loloda Itu saya kalah 5 tahun yang lalu, kita me pande tara bodok sama deng dorang” Frasa kata “Bodoh” Yang mengarah pada etnis Loloda adalah bersifat Rasisme terhadap Etnis Loloda, yang bertentangan dengan UU No.40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis, dan KUHP diatur dalam pasal 315 dan 335 dengan perbuatan tidak menyenangkan. Bukan hanya itu, Kata Intimidasi Terhadap Kepala-kepala Desa Yang Hadir Di Kegiatan Resmi Itu juga disampaikan oleh Bupati, Frans Maneri saat berpidato. Hal ini mengundang Amarah besar oleh Masyarakat Loloda di Di Maluku Utara maka kami sangat mengecam apa yang telah disampaikan oleh Bupati Halut.

Solidaritas Peduli masyarakat Loloda Maluku Utara mendesak Polda Malut Tangkap dan Adili Bupati Halut, Frans Maneri,  meminta Bupati Halut menyampaikan permohonan maaf dihadapan masyarakat Loloda Atas Pernyataan Menyinggung Etnis Loloda. (Red)

Berita Lainnya