LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Maskur Husain: pemberhentian Dirut PDAM Pj Walikota Langgar Permendagri Dan Peraturan Pemerintah

Sabtu, 10 April 2021 | 7:21 pm
Reporter: red
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1926
Maskur Husain SH

TERNATE,Liputan-Malut.com- Aksi main copot dan pemberhentian Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate Abdul Gani Hatary oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Ternate Hasyim Daeng Barang mendapat sorotan sejumlah kalangan.

Sebagaimana diketahui, lewat Surat Perintah Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas Dirut PDAM nomor :824.4/1162/202, Hasyim Daeng Barang memberhentikan Abdul Gani Hatary dari jabatannya sebagai Dirut PDAM, tanpa alasan yang jelas dan terkesan mengada-ada.

Polemik muncul lantaran Hasyim Daeng Barang yang belum sebulan menjadi penjabat Wali Kota sudah mencopot Abdul Gani Hatary. Pencopotan didasari karena Hasyim Daeng Barang melihat Abdul Gani Hatary tengah menghadapi kasus hukum.

Terkait alasan itu, Abdul Gani Hatary merasa heran. Karena sepengetahuan dirinya tak ada lagi kasus hukum yang dia hadapi pasca Kejaksaan Negeri Ternate menganggap perkara dirinya tidak pernah masuk dalam penyelidikan Kejari Ternate.

Pencopotan Dirut PDAM Abdul Gani Hatary oleh Hasyim Daeng Barang ini juga diklaim oleh kuasa hukum Abdul Gani Hatary, Maskur Husain. SH cacat administrasi,” Tegas Maskur dalam rilis yang duterima redaksi Liputan Malut Sabtu (10/04/2021)

Menurut Maskur, merujuk pada kewenangan PJ Wali Kota Ternate seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 pada 132A.

Pada Ayat (1) disebutkan bahwa, Pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala Daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang : a. melakukan mutasi pegawai, b. membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan proggram pembangunan pejabat sebelumnya. Ayat (2) disebutkan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tegas Maskur.

Aleks Gamalama Sapaan akrab Maskur Husen memambahkan, Berdasarkan Peraturan tersebut, jelaslah bahwa kewenangan seorang Pj kepala daerah sangat terbatas terutama pelarangan untuk empat hal tersebut diatas, sebagaimana yang diatur dalam pasal 132A ayat (1). Seorang pejabat kepala daerah sementara atau pelaksana tugas dapat melaksanakan/melanggar ketentuan ini jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sesuai pada Ayat (2) pasal yang sama.

“Dapat disimpulkan bahwa Pj Walikota Ternate hanya berwenang untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong, dan tidak berwenang melakukan mutasi/rotasi jabatan, apalagi mengeluarkan SK pemberhentian Dirut PDAM Kota Ternate. Oleh karena itu, dengan memperhatikan surat keputusan Pj walikota ternate Nomor : 36/IV/KT/2021 tentang pemberhentian Direktur PDAM Kota Ternate priode 2019-2023 yang di tetapkan di Ternate tanggal 6 April 2021 oleh Pj Walikota Ternate Hasyim Daeng Barang di nilai cacat administrasi,” terang Maskur Husain.

Hal yang sama dijelaskan pengamat hukum mengenai seorang Penjabat Wali Kota yang tak bisa mencopot Dirut PDAM. Menurutnya untuk mencopot jabatan itu harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu.

“Jadi itu kalau dia perusahaannya Perumda, itu dia harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dia tak bisa dipecat langsung oleh PJ
yang terkait dengan Permendagri masa jabatan 6 bulan itu, memang tidak berlaku di BUMD, meskipun itu Pejabat. Terkait dengan BUMD, pengangkatan dan pemberhentian harus memiliki dasar yakni PP 54 tahun 2017. Itu menjadi dasar kalau memang dia bukan Perumda dia bisa melalui SK, tapi kalau dia perseroda (Perseroan terbatas daerah) itu dia harus melalui RUPS, dia tidak bisa langsung dipecat begitu saja.” Jelas pengamat hukum.

Lebih lanjut Maskur mengatakan, Terkait adanya masukan dari Dewan Pengawas untuk melakukan pencopotan Abdul Gani Hatary, menurutnya alasan itu salah besar, mengingat masa berlaku Dewan Pengawas tersebut sudah habis atau sudah berakhir.

“Dia bilang atas masukan persetujuan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas itu berakhir saat jabatan dia diperpanjang selama 6 bulan oleh Wali Kota kemarin, itupun di hari ini mungkin sudah habis. Jadi tak bisa. Memang dia salah besar secara etika, rusak dan cacat memang, cacat administrasi dan kalau saya cacat hukum, karena dia beda pandangan terkait dengan kepegawaian dengan BUMD dan ia punya peraturannya berbeda-beda.” Paparnya lagi.

Sementara itu diketahui, saat mencopot Dirut PDAM Abdul Gani Hatary, Hasyim Daeng Barang tidak melalui mekanisme RUPS, melainkan dia meminta masukan dan saran dari Dewan Pengawas PDAM.

“Kita juga mendengar masukan dan saran dari Dewan Pengawas PDAM,” kata Hasyim seperti diberitakan indotimur.com, Kamis (8/4/2021).

Abdul Gani Hatary sendiri menegaskan, seorang Penjabat Wali Kota tidak bisa memecat atau memberhentikan seorang pejabat sebelum ada Wali Kota defenitif.

“Jadi masuk akal k tarada (tidak)?, dia (Pj) cuma sebagai Plh saja bisa kasi pindah orang pegawai deng apa-apa itu? Itu nanti orang kurang waras,” ucapnya sebagaimana dikutip laman halmaherapost.com.

Terkait pencopotan itu, Abdul Gani Hatary pun mengaku tak pernah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya.

“Bukan saya tara (tidak) terima (dicopot), tapi saya belum tahu dan saya tidak pernah tahu apa-apa ini,” katanya.

“Kalau pun itu terjadi, hanya Wali Kota definitif yang bisa kase kaluar torang pe SK itu, karena itu bukan SK sembarangan,” tutup Abdul Gani menambahkan.

Seperti diketahui sebelumnya, Penjabat Wali Kota Ternate Hasyim Daeng Barang telah mengeluarkan SK pencopotan Dirut PDAM Abdul Gani Hatary yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2021. SK bernomor 36/VI/KT/2021,” tutup Maskur mengakhiri. (red)

Berita Lainnya

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by Velocity Developer