LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Deretan Sanksi Menghantui Pengusaha, Jika Tidak Kantongi Izin Dari DLH Kota Ternate

Sabtu, 20 Maret 2021 | 2:21 pm
Reporter: Ade Kaidati
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 693

TERNATE,Liputan-Malut.com Dalam rangka mengevaluasi laporan usaha, baik pengusaha pertokoan maupun penambangan galian C yang ada di Kota Ternate, Dinas lingkugan hidup (DLH) kota Ternate mengundang secara resmi pemilik usaha untuk datang ke Kantor DLBH guna melaporkan izin usaha yang mereka kantongi.

Kepala Seksi pengawasan penyelesaian sangketa dan penegakan Hukum lingkugan, Nurlina MS Idris ditemui medya ini diruang kerjanya Jumat (19/03/2021) mengatakan, undangan yang dilayangkan khusus kepada penguasaha di 4 Kelurahan, yakni Kelurahan Kayumerah, Kelurahan Bastiong Talangame, Kelurahan Manggadua dan Kelurahan manga dua Utara.

“Undangan yang kami layangkan kepada semua pengusaha yang belum kantongi izin maupun sudah ada izin, dari 20 pengusaha yang kami beritahukan melalui undangan hanya 4 pengusaha yang hadir, dan bagi yang tidak hadir dalam jangka waktu dua hari kedepan kami bakal berikan sanksi teguran secara tertulis kepada mereka,”tegas Nurlina.

Ia menambahkan, karena setiap pengusaha wajib membuat laporan setiap 6 bulan sekali,    sesuai izin yang ada dalam dokumen mereka, menurutnya jika ada pengusaha yang belum kantongi izin maka kami akan memberitahukan serta membantu untuk percepat pengurusan izin mereka,”jelasnya.

Nurlina kembali menegaskan, apabila undangan yang telah disampaikan pihak DLH namun tidak diindahkan, dan dikemudian hari ada temuan dilapangan pengusaha yang tidak kantongi izin bahkan sengaja tidak mau mengurus izin maka DLH akan mengambil langkah tegas berupa teguran secara tertulis,  dan tahapan sanksi yang lain hingga penutupan usaha, bahkan lebih berat lagi yakni sanksi denda sebesar Rp. 3 Milyar,”tutupnya. (Ade/red)

Berita Lainnya

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by Velocity Developer