LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Dalam Waktu Dekat Polda Malut Akan SP3 Kasus Ijaza Palsu Usman Sidik

Senin, 2 November 2020 | 10:23 am
Reporter: Red
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 900
Kuasa Hukum UMMU, Rahim Yasin, SH. MH (Foto Red Liputan-Malut)

TERNATE, Liputan-Malut.com –  Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut),  melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, akan menghentikan proses penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan Ijazah atau menggunakan Ijazah palsu, yang diduga dilakukan oleh H. Usman Sidik untuk mendaftar sebagai Calon Bupati Halmahera Selatan.

Kuasa Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Rahim Yasin, SH. MH saat ditemui wartawan,  (1/11/2020) mengatakan, Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan SP3 atau menghentikan kasus

Rahim juga mengatakan, bahwa soal ijza palsu, terkait dengan laporan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara melalui kuasa hukumnya Muhammad Konoras, SH, bahwa laporan Alumni Terbaik Muhammadiyah, Usman Sidik ke Polda ada dugaan tindak pemalsuan, itu tidak benar.
Menurutnya, setelah Polda melakaukan penyidikan soal kasus tersebut, ternyata kasusnya tidak ditemukan tindak pidana atau tidak cukup bukti yang selama ini dituduhkan kepada Usman Sidik, yang merupakan alumni terbaik SMA Muhammadiyah Kota Ternate.

“Artinya tidak ada yang namanya pemalsuan, Izajah Usman Sidik itu asli dan yang bersangkutan pernah mengikuti ujian di SMA Muhammadiyah Kota Ternate,” jelasnya.

Lanjutnya, terkait SP3 kata Rahim bahwa kasusnya akan ditutup, namun kelanjutannya secara normatif akan dikeluarkan dalam gelar nanti, bahwa kasusnya tidak cukup bukti dan akan ditutup.
Untuk itu, sebagai Kuasa Hukum, dirinya meminta masyarakat Maluku Utara, kususnya
masyarakat Halsel

bahwa kasus ini akan selesai, karena Polda Maluku Utara sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, bahwa kasus yang dilaporkan itu bohong dan hanya dimainkan oleh lawan-lawan politik.

“Kami minta kepada masyarakat Halmahera Selatan bahwa kasus Ijazah palsu itu tidak benar dan bohong, dimana Polda Malut akan menghentikan kasusnya. Kasus ini hanya dimainkan oleh lawan politik yang sengaja ingin menggagalkan Usman Sidik untuk bertarung dalam Pilkada Halsel,” katanya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana saat dihubungi via handphone malam tadi tidak memberikan jawaban, apakah kasusnya dihentikan atau tidak. “Nanti saja ya setelah saya balik dari Jakarta akan saya sampaikan,” katanya. (Jul)

 

Berita Lainnya

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by Velocity Developer