LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Buntut Demonstrasi Karyawan Perumda, Abubakar Beberkan Besaran Gaji Direksi

Rabu, 16 November 2022 | 4:15 pm
Reporter: Samaun Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 370

TERNATE,Liputan-Malut.com- Kisruh internal Kantor Perusahaan Daerah (Perumda) Akegaale Ternate, dimana sejumlah karyawan mendesak Direktur Ake Gaale Ternate Abubakar Adam segera tinggalkan Kursi Empuk di perusahaan itu, lantaran Abubakar diduga membuat kebijakan yang merugikan karyawan, mendapat tanggapan serius dari Abubakar.

Abubakar mengaku bingung dengan pergerakan demonstrasi yang dimotori Sarif Hodu bersama sejumlah karyawan tersebut, menurut dia jika tuntutan karyawan yang menyoal besaran gaji Direktur yang dianggap sangat fantastis karena terlalu besar maka itu dianggap keliru karena jika dibandingkan gaji Direktur perusahaan di Bogor sebulan mencapai ratusan juta namun itu tidak disoal oleh karyawan diperusahaan itu,” Tegas Abubakar.

Abubakar lantas beberkan besaran gaji Direksi pada perusahaan yang dipimpinnya itu berdasarkan peraturan walikota, ia mengaku besaran gaji Direksi/bulan senilai Rp. 8 juta, 5 kali gaji tertinggi karyawan diperusahaan itu.

“Iya gaji Direksi itu keputusan walikota, gaji direksi 5 kali gaji tertinggi disini/bulan 8 juta kali 5, saya kase gambaran kalian tau nga gaji dibogor ratusan juta/bulan nga ada masalah, ini perusahaan kan berdiri sendiri diatur dimenej cuma nga tau ada yang tidak terima perubahan,” Cetusnya.

Sebagaiman diketahui beberapa waktu lalu puluhan karyawan Perumda Akegaale Ternate seruduk Kantor Perusahaan itu mendesak Pucuk pimpinan perusahaan beserta kroninya segera tinggalkan Kantor Perumda, puluhan karyawan menilai kebijakan Direktur merugikan karyawan, para karyawan mendesak segera kembalikan PHDP penghasilan dasar pensiun karyawan seperti semula, segera merubah perwali yang menguntungkan direksi, terkait gaji Direksi paling tinggi 2 kali gaji tertinggi karyawan jika gaji Direksi dihitung dari gaji pokok baru ada tunjangan tetapi kalau dihitung dari total gaji maka tidak boleh ada tunjangan, kemudian disoal biaya pendidikan Direksi terlalu besar/ tahun Rp. 81 juta,” Beber Koordinator Sarif Hodu dalam orasinya. (Maun)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by