LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Permudah Pelayanan Publik, Dokumen Kependudukan di Kepsul Bisa Dicetak Sendiri Oleh Warga

Selasa, 28 Juli 2020 | 9:11 am
Reporter: Rismit Theapon
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 852

SANANA,Liputan-Malut.com- Untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi dokumen kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Spil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melakukan pelayanan secara Online dengan menggunakan Aplikasi whatsApp .

Dokumen itu adalah kartu Keluarga, akte Kelahiran, akte Kematian, akte Perkawinan, akte Penceraian, sementara untuk KTP elektronik dan KIA tidak ada perubahan. Sesaui dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir yang digunakan dalam administrasi Kependudukan.

Kadis Dukcapil, Bambang Fataruba mengatakan dalam edaran mentri sebagaimana pencetakan dokumen administrasi Kependudukan tidak menggunakan blangko seperti biasanya di Kantor tetapi telah mengunakan kertas HVS A4 80 gram, sehingga masyarakat dapat mencetak sendiri dengan pelayananan secara online menggunakan via whatsApp.

“Pengurusan menggunakan layanan Wastsap ini agar masyarakat lebih mudah dan afektif serta efesien dalam mengurus dokumen. Dan file dokumen pendudukan akan dikirim kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menggerus dari rumah dan mencetak sendiri,” kata Bambang saat ditemui wartawan diruang kerjanya Senin (27/7/2020) kemarin

Lanjut Bambang, surat edaran untuk pelayanan secara Online melalui via Watsap itu pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh intansi termasuk instansi vertikal dan instansi Pemerintah yang ada di Kepsul melalui selebaran.

“Selebaran yang telah kami sudah disampaikan ke semua Pemerintah Desa, Kecamatan, sektor pendidikan, perguruan tinggi,” ujar Bambang

Bambang menambahkan terkait dengan pelayanan secara Online untuk pengurusan dokumen Penduduk, pihaknya juga telah menyediakan nomor kontak via whatsApp pelayanan dari kantor untuk melayani masyarakat dan nomor kontak untuk data keluhan masyarakat tentang data.yang tidak terkoneksi.

“Nomor via Wastsap yang bisa masyarakat menghubungi untuk melakukan pengajuan dan pelayanan. Yaitu untuk pengajuan kartu Keluarga dan surat nomor adalah 0813-6477-7776, untuk pengajuan Akta 0812-9276-6475, dan pengajuan KTP dan KIA 0821-9714-9354, sementara untuk data yang tidak terkonek atau keluhan lainnya dapat dihubungi nomor Watsap 0813-5567-5200,”ungkapnya.

Bambang juga bilang tujuan pelayanan dari Dukcapil Kepsul sesaui edaran Menteri agar mempermudah masyarakat dalam pengurusan Dokumen Kependudukan.

“Tujuan kami adalah untuk memundahkan masyarakat dalam pengurusan dukumen kependudukan atau seluruh dokumen kecuali KTP dan KIA,” tutupnya (rt)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by