LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

LSM Lira Bakal Laporkan Fiko Pemilik PT Wijaya Karya Ke Kejati Dan Polda Terkait Dugaan Gratifikasi

Senin, 8 November 2021 | 6:43 pm
Reporter: Red
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 780
Said A. Alkatiri Pembina LSM Lira
Said A. Alkatiri Pembina LSM Lira

SOFIFI,Liputan-Malut.com- PT. Wijaya Karya Utama yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan dibawah pimpinan Fiko Wijaya bakal diproses Hukum oleh Lembaga Nasional (LSM) Lumbung Informasi Rakyat LIRA Provinsi Maluku Utara.

Melalui Pembina LSM Lira Provinsi Maluku Utara Said A. Alkatiri Spd kepada medya ini Senin (08/11/2021) menegaskan, bahwa Rabu besok pihaknya bakal memasukan laporan resmi ke Kejaksaan tinggi Maluku Utara dan Polda Malut, terkait dugaan gratifikasi dari PT. Wijaya Karya Utama Fiko Wijaya dalam bentuk sumbangan kepada Pemprov Malut dalam bentuk uang tunai tampa disertai bukti penyerahan uang ratusan juta tersebut.

Lelaki berdarah turanan Arab Bacan in menegaskan, terkait dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan perusahaan milik fiko Wijaya itu, saat ini terdapat juga kegiatan ilegal loging di Desa Silang dan Wayaua Kecamatan Bacan timur selatan, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, akibat kegiatan ilegal loging tersebut memusnahkan berbagai fauna dan flora, erosi, konflik dikalangan masyarakat, devaluasi harga kayu dan hilang mata pencaharian masyarakat se tempat,”Tegas Said.

Lanjut Said mengatakan, setelah laporan dimasukan ke Kejati dan Mapolda Maluku Utara, pihaknya akan terus mengawal tingkat penyelidikan yang dilakukan Kejati dan Polda hingga mendapat keputusan Hukum tetap, karena LSM sebagai fungsi kontrol menampung keluhan dan keresahan masyarakat hingga seluruh kagiatan pihak ketiga maupun Pemerintah Daerah tak luput dari pengawasan LSM Lira,” jelas Said.

“Hemat kami dana tersebut ada bentuk gratifikasi dari pengusaha ke pejabat negara, harus di usut tuntas oleh penegak hukum jangan pandang bulu, kami tegaskan juga kepada Pemprov dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, agar tidak berkompromi dengan pengusaha pengolahan kayu di wilayah Halmahera Selatan karena dampak Hukumnya sangat besar,”pintah Said.

Dikatakan, berdasarkan norma serta UU, setiap pengusaha kayu diwajibkan pembangunan pabrik pengolahan, jangan mengambil hasil saja, lebih parah lagi, jika perusahaan tersebut tidak memberikan dana reboisasi/penanaman kembali kayu yang sudah ditebang, seperti yang dilakukan perusahaan PT. Wijaya Karya Utama saat ini, olehnya itu LSM Lira selain melaporkan ke penegak Hukum, meminta Dishut Provinsi segera mencabut izin operasional PT. Wijaya Karya Utama,”tutup Said mengakhiri.

Terpisah Fiko wijaya selaku penangug jawab, ketika dikonfirmasi seputar masalah tersebut tidak banyak berkoar, dengan kalimat singkat mengaku tidak mau tanggapi,” kita tara tanggapi,” singkat Fiko (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by