LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tidak Ada Kejelasan, JAMPIDUM Didesak “Ambil Alih” Kasus Korupsi Bank BPRS & PAPPJ Di Halmahera Selatan

Selasa, 15 April 2025 | 7:30 pm
Reporter: Ivanpers
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 154
Praktisi Hukum, Wilson Colling

JAKARTA,Liputan-Malut.com- Dinilai lamban dan tidak transparan dalam tangani kasus Korupsi di Kabupaten Halmahera Selatan, Praktisi Hukum Wilson Colling mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) melakukan supervisi kasus dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan Kasus Dugaan Korupsi Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) pada 32 puskesmas di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan yang tengah di tangani oleh Kejari Halmahera Selatan. 

“Supervisi dan pemantauan adalah salah satu tugas dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dan memberi arahan kepada struktur di bawahnya seperti kejari,” kata Wilson  Selasa (15/04/2025)

Wilson Colling yang juga TIM Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya Ormas besutan Herkules mengatakan supervisi dapat dilakukan untuk melihat kinerja Kejari Halmahera Selatan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di Bumi Saruma, seperti dugaan korupsi BANK BPRS dan PAPPJ pada 32 Puskesmas. 

“Dua kasus tersebut, merupakan kasus bawaan dari Kajari Halmahera Selatan sebelumnya, Guntur Triyono dan sudah naik ke tahapan penyidikan pada September 2023 lalu,”tambah Wilson

Kemudian lanjut Wilson, setelah di lakukan penyegaran di Kejaksaan Negeri Jaksel maka Ahmad Fatoni menggantikan Guntur Triyono guna melanjutkan eksistensi organisasi dan meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri di Bumi Halmahera Selatan. 

“Hampir setahun bertugas sebagai Kajari, tapi tidak ada terobosan. Padahal, sudah ada dua kasus yang oleh publik diketahui telah naik penyidikan, pun Berdasarkan pemberitaan media massa, kata Wilson, Ahmad Patoni menyampaikan bahwa kepastian hukum kasus korupsi BPRS dan dana PAPPJ akan diumumkan setelah tahapan Pilkada 2024.”ujar Wilson

Namun kenyataannya menurut Wilson, kasus-kasus itu tidak ada kepastian hingga sekarang. “Mengapa sampai sekarang belum ada tersangka? Ini bukan kasus utang piutang yang bisa dicicil! Korupsi adalah kejahatan luar biasa, jadi penindakannya harus luar biasa pula. Jangan sampai ada permainan yang mengaburkan kasus ini,” tegas Wilson

Ia menduga, hingga saat ini Kejari Halmahera Selatan terkesan “main aman” dengan tidak segera menetapkan tersangka, padahal indikasi penyimpangan dalam kasus ini sudah sangat jelas.

Untuk meningkatkan supremasi Hukum dan kualitas penegakan hukum di Bumi Saruma atas kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani oleh Kejari Halmahera Selatan maka pekan depan dirinya bersama beberapa Mahasiswa Pascasarjana asal Halmahera Selatan di JABODETABEK akan menyambangi kantor Kejagung RI untuk mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Pengawasan mengambil alih atau melakukan supervisi atas dua kasus tersebut. 

Diketahui Kepala Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Provinsi Maluku Utara, Tri Wibowo Aji, mengungkapkan dalam perhitungan itu, pihaknya menemukan kerugian negara sebanyak Rp8 miliar lebih Kasus Dugaan Korupsi Bank BPRS. Selasa (22/10/2024). 

Sedangkan untuk PAPPJ Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menemukan indikasi korupsi anggaran operasional 32 puskesmas di Halmahera Selatan tahun 2019 senilai Rp 1,4 miliar. (20/05/2025). (Red)

Berita Lainnya

error: Content is protected !!