LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

KPK Didesak Tetapkan Pemilik PT. Mineral Terobos Tersangka Kasus Suap Perizinan Tambang di Maluku Utara

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 3:48 am
Reporter: Redaksi
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 618
Kantor KPK di Jalan. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan (Foto Red Liputan-Malut)

JAKARTA,Liputan-Malut.com- Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan David Glen Oei, pemilik PT. Mineral Terobos dan pemilik klub Liga I Malut United, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan perusahaan tambang di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Desakan ini disampaikan menyusul ketidakhadiran David Glen Oei pada panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa 27 Agustus 2024. Ketidakhadiran ini semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi yang merugikan Negara.

Ketua Somasi Jakarta, Irwan Abd. Hamid mengatakan, pihaknya melihat ada upaya menghalangi proses hukum dengan mangkirnya David Glen Oei dari panggilan KPK. “Tindakan ini sangat mencurigakan dan patut diduga ada upaya untuk menghindar dari proses hukum yang dilakukan oleh KKPK,” pungkas Irwan, Jumat (30/8/2024).

Menurut Irwan, dugaan keterlibatan David Glen Oei dalam kasus ini terkait dengan pemberian sejumlah uang kepada Abdul Gani Kasuba alias AGK atau mantan Gubernur Maluku Utara, untuk memuluskan proses perizinan perusahaan tambang miliknya.

“Tindakan ini diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain, Pasal 12B: Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”ujar Irwan 

Masih menurut Irwan, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hal penegakan hukum berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku. Ketidakhadiran David Glen Oei merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi oleh Penyidik KPK. Penyidik KPK perlu melakukan upaya paksa dalam hal penyidikan karena keterangan David Glen Oei bisa menjadi terang atas suatu perkara pidana.

“Kami (Somasi red) Jakarta mendesak KPK untuk Segera menetapkan David Glen Oei sebagai tersangka. Kemudian melakukan penyidikan secara menyeluruh dan transparan serta menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tandasnya

Irwan berharap penyidik KPK perlu mendalami sejumlah perusahaan yang di monopoli oleh PT. Mineral Terobos seperti PT. Mineral Jaya Molagina, PT. Wasile Jaya Lestari, PT. Lipu Jaya Mineral, PT. Gebe Sinar Perkasa dan PT. Malut Maju Sejahtera. KPK harus membongkar skandal kegiatan penambangan ilegal di Pulau Gebe yang diduga merugikan negara seperti pembangunan jeti tanpa dokumen Amdal dan juga penambangan diluar IUP dan Perizinan Perusahaan-perusahaan yang dimonopoli oleh PT. Mineral Terobos. “PT Mineral Jaya Molagina itu pemiliknya adalah David Glen Oei yang diketahui sebagai pemenang lelang blok kaf di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Adapun nilai lelang bernilai 700 Milyar, sungguh fantastis. Dan apakah uang atau dana 700 Milyar tersebut sudah disetor oleh pemilik PT. Mineral Terobos David Glen Oei ke negara? Tanya Irwan.

Untuk itu, Irwan meminta KPK perlu menggali dan dalami perihal Rp. 700 Milyar kepada saksi David Glen Oei. Karena areal lelang tersebut telah masuk di Modi/Momi ESDM. Namun, desas- desus yang beredar di luar bahwa uang senilai Rp. 700 Milyar tersebut belum masuk atau disetor ke kas Negara,” ungkap Irwan.

Somasi Jakarta juga meminta KPK harus memeriksa saudara David Glen Oei sekaligus Dirjen Minerba. Sebab, pemilik awal areal yang dilelang yaitu blok kaf masih menggugat Minerba di PTUN. Bagaimana mungkin hal ini bisa terjadi kalau tidak ada kongkalikong antara Dinas ESDM Maluku Utara, saudara David Glen Oei dan Dirjen Minerba sehingga areal tersebut bisa di lelang.

“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Untuk itu, Somasi Jakarta mendukung KPK RI membongkar skandal korupsi yang melibatkan pihak-pihak yang erat kaitannya dengan perkara pidana yang ditangani oleh KPK,”pungkasnya (Red)

Berita Lainnya