HALSEL,Liputan-Malut.com- Terkait perlakuan bejat yang dilakukan oleh belasan pria di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang tega melakukan tindakan tidak manusiawi karena telah memperkosa salah seorang anak perempuan dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) sampai sekarang sudah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat respon dari Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP. Hendra Gunawan saat dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut via telepon seluler, Sabtu (5/04/2025) terkait kasus tersebut dia membenarkan bahwa kasus tersebut telah di laporkan oleh korban. “Iya benar, ada laporan kejadian tersebut tanggal ( 02/042025),”tandasnya
Lebih lanjut Hendra mengatakan, pihak telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, sementara untuk pelaku akan diagendakan untuk di periksa. “Kita sudah periksa korban dan saksi. Untuk para pelaku sudah kita agendakan diperiksa,”pungkasnya
Diketahui, pelaku bejat yang melakukan rudapaksa dan pemerkosaan adalah HA dan YA, R, A, A, RZ alias Cemen, M alias Tafa, IK, MD, RS alias Loka, Y alias Cecen dan JB alias Ade. Sementara palaku dengan inisial SU adalah staf di Syahbandar Babang, Kepala Sekolah berinisial R, Guru SD berinisial FG dan F. (Red)