LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Sebulan, Polda Malut Ringkus Puluhan Pengedar dan Pengguna Narkoba

Kamis, 6 Agustus 2020 | 6:33 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 640

TERNATE,Liputan-Malut.com- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba dalam sebulan ini berhasil meringkus puluhan orang pengedar dan pengguna narkotika.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP. Adip Rojikan,SH.MH dalam konferensi Persnya mengatakan, sejumlah tersangka ini ditangkap pada periode 19 Juni sampai 29 Juli 2020. Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial ZA alias Jul (30 tahun, wiraswasta, pengguna), MS alias Mon (25 tahun, mahasiswa, pengedar), J alias Jul (25 tahun, wiraswasta, pengedar), AAM alias Angga (26 tahun, wiraswasta, pengedar), IK alias Is (20 tahun, pengangguran, pengguna), dan RHK alias Saldi (23 tahun, pengangguran, pengguna).

Kemudian FHJ alias Oces (23 tahun, mahasiswa, pengguna), MIB alias Ifan (25 tahun, mahasiswa, pengguna), NR alias Amat (21 tahun, wiraswasta, pengguna), MK alias Harun (25 tahun, mahasiswa, pengedar), RSI alias Uto (29 tahun, wiraswasta, pengguna), MRSA alias Eza (27 tahun, wiraswasta, pengguna), serta IR alias Ifan (33 tahun, wiraswasta, pengguna).

Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,9 gram, 20,84 gram ganja serta tembakau gorila 4,9 gram. “Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132, dan Pasal 127 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,”pungkasnya (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by