LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tuntut Cabut UU Omnibus Law, Polisi Bubarkan Massa Aksi Gunakan Gas Air Mata

Kamis, 8 Oktober 2020 | 7:53 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 565

TOBELO, Liputan-Malut.com – Massa aksi yang tergabung dari sejumlah organisasi kemahasiswaan diantaranya LMND, GMNI, GMKI, PEMBEBASAN dan GAMMAS melakukan aksi unjuk rasa pasca disahkannya RUU menjadi Undang-undang Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 kemarin.

Aksi mahasiswa ini dikoordinator langsung Daniel Dedene dengan melakukan aksi yang dimulai dari depan kampus Uniera di desa Wari Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. Aksi dengan tema Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) dengan membagikan selebaran penolakan UU Omnibus Law, digelar pada Kamis (08/10/2020).

Adapun tuntuan sikap mahasiswa yakni “Cabut UU Omnibus Law” yang notabenya hanyalah alat bagi para oligarki untuk lebih leluasa berkuasa dan menindas rakyat demi kepentingan segelintir orang. Selanjutnya pada Pkl 10.30 Wit Massa aksi melaksanakan aksi lanjutan di Perempatan Pelabuhan Tobelo desa Gamsungi Kecamatan Tobelo dengan menyampaikan tujuan yang sama. Setelah itu, ratusan mahasiswa kemudian bergerak menuju di Kantor DPRD dan massa aksi melakukan pembakaran ban sebagai tanda kekesalan mereka terhadap anggota DPRD halut yang saat ini tidak berada di kantor dan melaksanakan hering terbuka di depan kantor DPRD Halut bersama Ketua Komisi II Samsul Bahri Umar S.Ag.

Samsul mengatakan, DPRD Halut juga merasa ada keganjalan terkait UU Omnibus Law.

“Kami akan menindaklanjuti mengenai problematika yang terjadi saat ini sebagai sikap politik DPRD Halut dan akan kami akan menyampaiakn ke DPR RI dan petinggi partai politik yang berada di pusat,” janjinya.

Ia juga mengatakan bahwa tuntutan dan sikap yang disampaikan mahasiswa dan akan melakukan evaluasi dengan seluruh anggota DPRD Halut.

“Saya akan selalu bersama-sama dengan masyarakat kabupaten Halmahera Utara guna menyuarakan dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Terkait pembuatan suatu Undang-undang akan dibahas dalam rapat seluruh anggota DPR dan akan disampaikan kepada Presiden dan ditandatangani atau disahkan,” jelasnya.

Sementara itu, Korlap Daniel Dedene mengatakan bahwa pihaknya menunggu kepastian kinerja yang akan dilakukan anggota DPRD Halut tentang penolakan UU Omnibus Law.

“Jika UU Omnibus Law tidak ada kepastian atau tidak ditolak maka kami akan kembali melakukan aksi kembali,” tegasnya.

Usai menyampaikan tuntutan dan melakukan heering terbukan Pkl 13.00 Wit pihak kepolisian melakukan tembakan gas air mata guna membubarkan massa aksi yang berusaha menerobos masuk kedalam kantor DPRD Halut. (Willy Parton)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by