LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Sidang Paripurna DPRD,  Bupati Halmahera Utara Pertama Kali Sampaikan LKPJ Tahun 2024

Rabu, 26 Maret 2025 | 6:14 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 284

HALUT, Liputan-Malut.com – DPRD Kabupaten Halmahera Utara menggelar paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD pada Rabu (26/03/2025).

Paripurna ini dihadiri Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua, Wakil Bupati Halut Dr.Hi Kasman, Ketua DPRD Halut Cristina lesnussa, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Alex Donald M.L.Gaol, S.E., M.M., Kajari Halut Muhamad Ahsan Tamrin SH,MH., Sekda Halut Drs.E.J. Papilaya, Wakil ketua I DPRD Halut Inggrid paparang, Wakil ketua II DPRD Halut Abdila Bailusi serta anggota DPRD, para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD Halut. 

Ketua DPRD Halut Cristina Lesnussa mengatakan  bahwa tahun 2024 baru saja diewati beberapa waktu lalu dengan melaksanakan sejumlah program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD tahun tersebut. Walaupun telah melewati tahun 2024, namun masih ada sejumlah tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah ketika mengakhiri masa satu tahun anggaran, yakni menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD.

“Melalui fungsi pengawasan yang melekat di lembaga ini, DPRD berkewenangan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang telah disampaikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Dimana dalam peraturan itu juga mengatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1tahun paling lambat 3  bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya juga disebutkan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Sementara  itu, Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua dalam pidatonya mengatakan bahwa penyampaian LKPJ merupakan pelaksanaan dari kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dijelaskannya, bahwa Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan umum kepada masyarakat.

“Diharapkan juga dengan adanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah menjaga mampu dan mempertahankan integritas, loyalitas, dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat. Di tahun 2024 merupakan tahun ke empat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Periode Tahun 2021-2026. Terkait hal tersebut penyampaian LKPJ saat ini mengacu pada dasar penyusunan RKPD Tahun 2024 untuk pencapaian visi dan misi RPJMD Tahun 2021-2026 tahun ke empat, juga memperhatikan Prioritas Provinsi maupun Nasional tahun 2024,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa penyusunan LKPJ dimaknai sebagai proses pencapaian kinerja dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan.

Selain itu, LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan Penjabaran tahunan RPJMD dengan berpedoman pada rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Penyusunan LKPJ Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024 dibuat berdasarkan beberapa Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah di antaranya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021-2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024 beserta Perubahannya, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Nomor 43 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Halmahera Utara nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024.

Ditambahkannya, bahwa pengukuran terhadap tingkat capaian kinerja lebih difokuskan pada pelaksanaan dari berbagai urusan pemerintahan daerah, baik urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan maupun urusan penunjang yang secara keseluruhan dapat disampaikan penyelenggaraan urusan dimaksud serta realisasi bahkan permasalahan dan solusi secara konkrit, sehingga dapat menjadi pertimbangan untuk prioritas pembangunan tahun berikutnya, pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024.

Selanjutnya berdasarkan susunan dan struktur APBD sebagaimana diuraikan pada tahun anggaran 2024, sesuai Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sementara (unlimited), Pendapatan Daerah Dalam APBD 2024 yang termuat dalam Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Halmahera Utara nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp.1.235.878.995.694,00  dengan realisasi sebesar Rp.1.089.779.160.986,89 atau presentasenya mencapai 88, 18 persen.

Realisasi pendapatan daerah tersebut terbagi dalam Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.128.039.889.108,89., dari target yang ditetapkan sebesar Rp.107.060.649.750,00.

Realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp.956.075.971.878,00 dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 1.023.769.206.771,00,  dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp. 105.049.139.173,00, dan  terealisasi sebesar Rp. 5.663.300.000,00.

Sedangkan untuk sisi belanja, yang termuat dalam Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Halmahera Utara nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp. 1.249.864.867.287,00., dengan realisasi sebesar Rp. 1.042.355.685.180,2 atau capaian sebesar 83,40 persen. Dengan rincian belanja diantaranya
Belanja operasi realisasi sebesar Rp. 700.014.013.004,65 dari target sebesar Rp. 837.171.066.321,09.

Belanja modal realisasi sebesar Rp. 150.858.850.473,55 dari target belanja modal sebesar Rp. 238.889.131.623,00 dan Belanja tak terduga realisasi sebesarnya Rp. 1.883,532.765,00 dari target sebesar Rp. 3.000.000.000,00, Sedangkan belanja transfer di targetkan sebesar Rp. 170.804.669.342,91 dan sebesar realisasinya Rp. 189.599.288.937,00. Sedangkan pada pengeluaran pembiayaan realisasi sebesar Rp. 41.379.310.344,00. Dengan realisasi sebesar Rp. 37.931.034.482.00

Dengan demikian dalam pengelolaan keuangan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2024 terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) Tahun Berkenaan sebesar Rp. -11.455.503.911,90.

“Pembangunan yang telah kami laksanakan telah dilakukan secara maksimal melalui kerjasama dengan semua pihak untuk mewujudkan visi dan misi daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2021-2026, Laporan rinci mengenai capaian kinerja pembangunan baik berupa capaian indikator kinerja makro maupun mikro tersaji pada dokumen Laporan Pertanggungjawaban ini Keterangan,” jelasnya.

Bupati sendiri menyadari bahwa pembangunan yang dilaksanakan selama Tahun 2024 ini, mungkin belum dapat memenuhi harapan berbagai pihak karena tuntutan serta dinamika perkembangan yang selalu mengalami perubahan. “kita bermohon pada Tuhan agar tahun 2025 menjadi tahun Rahmat  bagi kita semua untuk dapat mengisi pembangunan secara bijaksana,” ucapnya. (Willy)

Berita Lainnya

error: Content is protected !!