LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Seorang Pria Diciduk Satuan Narkoba Polres Halmahera Utara Saat Kedapatan Bawa Sabu

Kamis, 10 April 2025 | 10:51 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 50

HALUT, Liputan-Malut.com – Terbukti membawa narkotika jenis sabu, seorang pemuda berhasil diamankan Tim Sat Narkoba Polres Halmahera Utara di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara, Rabu (10/04/2025).

Kasat Narkoba Polres Halut Iptu Sudomo Latani melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru mengatakan Sebelumnya, Tim Sat Narkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial  MFL(32) alias Fais yang  Beralamat di desa Gura Kecamatan Tobelo membawa Narkotika jenis Sabu.

Atas dasar informasi tersebut, kemudian pada Rabu 09 April 2025 sekitar Pukul 21.46 wit. tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani SH langsung Bergerak cepat Menuju Desa gosoma  Kecamatan Tobelo

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halut melakukan pemantauan di sekitar lokasi TKP sesuai laporan masyarakat tersebut, dan benar terduga pelaku yang berinisial MFL Alias fais (32) Tahun berada di atas bahu jalan desa Gosoma  kecamatan Tobelo.

“Tidak tunggu lama Tim  Opsanal Sat Narkoba Polres Halut langsung melakukan Penangkapan sekaligus pengeledahan badan dan menemukan 1 Saset Narkotika jenis Sabu yang di sisipkan dalam bungkusan Rokok sampoerna yang di simpan dalam kantong celana,” jelasnya.

Selanjutnya terduga Pelaku yang berinisial MFL alias Fais (32) Thn langsung diamankan di Polres Halut
guna Penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari Hasil test Urine terduga pelaku berinisial MFL alias Fais(32) positif Amp dan Thc.

“Barang Bukti yang telah diamankan berupa satu saset  yang diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat gram 0,31, satu buah hp merek iPhone, satu unit motor Vixion New, satu  bungkusan roko sampurna,” ungkapnya.

Lanjut Kasi Humas mengatakan bahwa yang bersangkutan disangkakan dengan  Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Berita Lainnya

error: Content is protected !!