LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Satu TPS Khusus NHM Dilakukan PSU Sesuai Rekomendasi Yang Dikeluarkan Bawaslu Halut

Minggu, 18 Februari 2024 | 8:44 am
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 344

HALUT, Liputan-Malut.com – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 903 khusus NHM di rekomendasikan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara untuk lakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengatakan, dari hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ada pemilih yang ber KTP dari luar Maluku Utara ikut mencoblos surat suara.

“Kurang lebih 40 orang  ber KTP luar Malut ikut mencoblos surat suara, sehingga Bawaslu keluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS 903 NHM” ungkap Ahmad Idris, Jumat (16/02/2023) kemarin.

Dikatakannya, ,dari sisi ketentuan pemilih TPS lokasi Khusus yang bisa mencoblos adalah hanya dua jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemilih yang masuk dalam DPTB.

“Jadi bagi pemilih di TPS lokasi khusus NHM yang tidak terdaftar dalam dua jenis itu maka tidak bisa ikut mencoblos,makanya dari sisi ketentuan itu tidak bisa,” jelasnya. (Willy)

Berita Lainnya