LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Polisi Ringkus Satu Tersangka Yang Juga DPO Kasus Narkoba Di Desa Gamsungi

Kamis, 4 Februari 2021 | 6:48 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 698
JHU Alias DT tersangka Narkoba (Foto Willy Parton Liputan-Malut)

TOBELO, Liputan-Malut.com – Satu tersangka Narkotika jenis sabu yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di ciduk tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halamahera Utara (Halut) dengan inisial JHU dan DT di Desa Gamsungi kompleks masjid raya, Kecamatan Tobelo, Senin (01/02/2021)

Sesuai kronologis yang sampaikan Kasubang Humas Polres Halut, AKP Mansur Basing mengatakan, tersangka berhasil diringkus berdasarkan Informasi dari hasil pengembangan terhadap tersangka RS yang sudah diamakan dengan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,6 Gram beberapa hari lalu.

“saat ini RS sementara menjalani proses Hukum di Sat Resnarkoba Polres Halut,” jelasnya, Kamis (04/02/2021).

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halut, lanjut Mansur mengatakan, Senin (01/02/2021), Pukul 17.00 Wit, kembali berhasil mengamankan salah seorang tersangka lainnya yaitu JHU Alias DT di Desa Gamsungi Jalan Masjid Raya.

“pada saat di lakukan penggrebekan DT sedang tidur di dalam kamar, saat itu tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mengamankan tersangka,” jelasnya

Mansur menambahkan, waktu di lakukan penangkapan terhadap tersangka JHU Alias DT, di saksikan oleh istri serta orang tua dari tersangka dan di lakukan pemeriksaan badan namun tidak di temukan barang bukti Narkotika jenis apapun.

“Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Halut langsung mengamankan dan membawa Tsk di kantor Sat resnarkoba Polres halut untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun tindakan yang dilakukan tim opsnal Sat resbakoba Polres Halut mengamankan tersangka dan di bawa ke kantor sat narkoba polres halut dan barang bukti.

“Tersangka JHU Alias DT (42) di amankan dengan barang bukti Buku Tabungan Bank BRI, ATM Bank BRI, Handphone Merk Vivo dan Handphone Merk Nokia,” ucapnya.

Tersangka JHU alias DT kenakan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun. (Willy Parton)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by