LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Laporan Kasus Dugaan Kampanye di Luar Jadwal Oleh Calon Bupati O4 Piet Babua Telah Diregistrasi Bawaslu Halut

Rabu, 13 November 2024 | 9:51 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 359

HALUT, Liputan-Malut.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Halmahera Utara meregistrasi kasus dugaan terjadinya pelanggaran kampanye diluar jadwal yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Calon Bupati Halmahera Utara nomor urut 04, Piet Hein Babua.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Jenfanher Lahi, mengatakan berdasarkan hasil kajian awal di Bawaslu terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pemilihan, bahwa kampanye di luar jadwal dengan terlapor Piet Hein Babua. M. Si. Calon Bupati kabupaten Halmahera Utara nomor urut 04 merupakan jenis dugaan tindak pidana pemilihan telah memenuhi syarat formal dan materiel untuk di registrasi,

“Jadi kemarin malam setelah rapat Gakkumdu kemudian kami tindaklanjuti ke proses penyelidikan oleh sebab itu kami akan panggil calon Bupati untuk dimintai keterangan, ” jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Jenfanher Lahi, Rabu (13/11/ 2024).

Ia bilang segera memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan sementata panggilan ke calon Bupati nomor urut 04, di rencanakan dihari ketiga, bersamaan dengan KPU untuk dimintai klarifikasi terkait dengan jadwal kampanye yang di keluarkan oleh KPU Halmahera Utara.

“Setelah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, kemudian kami dalami,” jelasnya.

Sebelumya diberitakan, Calon Bupati Halmahera Utara nomor urut 04, Piet Hein Babua dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Utara soal dugaan terjadinya pelaksanaan kampanye diluar jadwal yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dimana Piet Hein Babua dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon bupati dan wakil Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos.

“Kami melaporkan ke Bawaslu Halmahera Utara calon bupati nomor urut 04, Piet Hein Babua, soal dugaan kampanye diluar jadwal, ” ujar Tim Hukum Muchkis-Tonny, Jurait Lidawa, Jumat (08/11/2024).

Jurait menjelaskan pada tanggal 04 November  2024, bertempat di lapangan WKO ada kegiatan kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 2 atas nama pasangan Calon Aliong Mus dan Sahrir Taher,

“Dalam kegiatan tersebut, salah satu calon Bupati Halmahera Utara nomor urut 4 atas nama Dr. Piet Hein Babua, M.si melakukan orasi politik, dan mengajak masyarakat untuk memilih calon Bupati Halmehar Utara Periode 2024-2029 adalah Piet-Kasman nomor urut 4,” jelasnya.

“Kata mengajak yang dimaksud disampaikan oleh Dr. Piet Babua adalah, saya sebagai kader partai golkar, yang merupakan calon bupati Halmahera Utara Periode 2024-2029, mengajak kepada kita semua agar ditanggal 27 November nanti, untuk Propinsi pilih nomor urut 2 dan kabupaten pilih nomor urut 4, Pit-KasmanPit-Kasman,”sambungnya.

Dikatakannya, orasi politik Calon Bupati Nomor urut 4, Dr. Piet Hein Babua, M.si yang disampaikan secara terbuka dilapangan WKO merupakan suatu pelanggaran pemilu, karena pasangan nomor urut 4 belum dijadwalkan oleh KPU pada zona tersebut.

Selain itu, kata Jurait, pada tanggal 5 November 2024, bertempat di Desa Makarti Kao Barat, calon Bupati nomor urut 4 Dr. Piet Hein Babua, M.si melakukan orasi politik pada saat kampanye calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus-Sahrier Taher, padahal zona tersebut belum ada jadwal kampanye calon bupati nomor urut 4.

“Nah, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 157 tahun 2024 tentang pembagian zona dan waktu kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, bahwa tanggal 4 dan tanggal 5, tidak ada jadwal kampanye oleh pasangan nomor urut 4, Piet-Kasman” ujarnya.

Karena itu, menurut Jurait perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor Dr. PIET HEIN BABUA, M.si merupakan perbuatan yang telah melanggar ketentuan Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemelihan Gubernur, Buapti dan Walikota,

“Rumusan Pasal 63 sebagaimana dimaksud dalam PKPU 13/2024 berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada Hari pemungutan suara,” pungkasnya. (Willy)

Berita Lainnya