TOBELO, Liputan-Malut.com – Peningkatan ruas jalan alternatif (Black Topping) kali pitu, Gamhoku, Pale, kecamatan Tobelo Selatan sampai kawasan pemerintahan sepanjang 5.280 KM menggunakan APBD tahun 2015, diduga bermasalah.
Pasalnya berdasarkan data yang diperoleh media ini dari situs resmi LPSE bahwa pembangunan jalan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) sejak tahun 2015 lalu tersebut merupakan jalan yang dibangun menggunakan anggaran RP 7.980.000.000 dengan sistem black topping. Namun dilapangan berdasarkan survey kondisi terakhir oleh Dinas PU pada 2020 awal, ternyata hanya sampai pada sertu badan jalan.
Kabid Bina Marga Dinas PU Halut, Willy Jesayas mengatakan, pembangunan jalan tersebut dilalukan di perubahan APBD tahun 2015 lalu.
“Pembangunan jalan ini sejak tahun 2015 dan hasil survey kami sekitar Rp 5.2 KM lebih. Sejak awal disampaikan pembangunannya black topping tetapi dari survey lapangan ternyata hanya dilakukan sertu,” jelas Willy (sapaan akrab) kepada sejumlah wartawan, Senin (26/10/2020).
Dijelaskannya, spesifikasi bina marga tidak ada pekerjaan black topping, serta kebijakan waktu itu tidak ada.
“Yang jelas, survey kondisi terakhir ruas jalan ini ruas jalan kabupaten baru telah diusulkan ke Provinsi. Sebelumnya kami juga telah bertemu dengan pihak Balai sudah diusul masuk jalan ke status jalan nasional dengan diusulkan pembangunan jalan dari desa Pale sampai Mede,” ucapnya. (Willy Parton)