LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

DPRD Halut Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke Satu Penetapan Bupati-Wabup Terpilih Periode 2021-2024

Rabu, 5 Mei 2021 | 9:19 pm
Reporter: WP
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 967
Paripurna DPRD Umumkan Bupati-Wabup Terpilih (Foto WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melaksanakan Rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Halmahera Utara masa jabatan Tahun 2021 – 2024, pada Rabu (05/05/2021).

Sidang yang dimulai Pkl 17.00 Wit yang dipimpin Ketua DPRD Halut Julius Dagilaha, SH ini, dihadiri anggota DPRD Halut dan Pj. Bupati Saifuddin Djuba, Dandim 1508/Tobelo yang diwakili Oleh Pasi pers Kodim 1508/Tobelo Kapten Inf. Hadi Talahohu, Kapolres Halut yang diwakili Oleh Wakapolres Halut Kompol Alwane Aufat, Pj. Sekda Halut Yudihart Noya, Kepala Kejari Agus Wirawan Eko Saputro, SH., MH., Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara terpilih masa jabatan tahun 2021 – 2024 yakni Ir. Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi S. Ag., dan para Pimpinan OPD beserta undangan lainnya.

Ketua DPRD Halut Julius Dagilaha dalam pidatonya mengatakan bahwa berdasarkan undangan yang telah disampaikan, maka pada hari ini, DPRD Halmahera Utara menggelar agenda Rapat Paripurna yakni Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 tentang Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Halmahera Utara Masa
jabatan 2021 – 2024. Selain itu, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Halut pada 4 Mei 2021, kemudian disepakati pada 5 Mei 2021 ditetapkan rapat paripurna DPRD dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara tahun 2020.

Sementara itu, lanjut Yulius, sesuai ketentuan Pasal 160 Ayat (3) undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Menegaskan vahwa, Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati serta Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan DPRD Kabupaten Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

Bahkan sesuai dengar surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, mengamanatkan
DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam sidang paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Dikatakannya, berdasarkan ketentuan tersebut, DPRD Halut mengumumkan dalam sidang paripurna DPRD terhadap Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh KPU Halut. Dimana, pengumuman dimaksud merupakan salah satu syarat administratif untuk pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih sebagimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dimaksud Oleh karena itu, sesuai dengan salinan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP BUP-XIX/2021 tantang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara tanggal 22 Maret 2021, dimana pada Poin 5 menyatakan bahwa memerintahkan kepada KPU Halut untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Halut Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU- Kab/XI/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Kabupaten Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah kemudian menuangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan
calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, dan selanjutnya mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah.
Selain itu, Keputusan KPU Halut nomor 26/PL.06.2- Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca tentang
Penetapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP BUP XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, berita acara Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Halmahera Utara Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Nomor 31/PL.02.7-BA/8203/KPU- Tahun 2020; dan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 27/PL.02.7-BA/8203 KPU-Kab/N/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hamahera Utara Tahun 2020.

Selanjutnya dari dasar sebagaimana tersebut diatas, DPRD Halut dalam Rapat Paripurna pada tersebut kemudian mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 yakni Ir. Frans Manery sebagai Calon Bupati Halut terpilih dan Muchlis Tapi-Tapi sebagai Calon Wakil Bupati Halmahera Utara Terpilih. (WP)

Berita Lainnya