LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Disperindag Halut Akan Tindak Tegas Kios Yang Masih Jual Barang Kadaluarsa

Kamis, 24 September 2020 | 6:47 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 548
kadis Disperindag Halut, Nyoter Koenoe (Foto Willy Parton Liputan-Malut)

TOBELO, Liputan-Malut.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) segera melakukan penertiban pedagang kecil (Kios) yang menjual barang dagangan kepada konsumen.

Kepala Disperindag Halut, Nyoter Koenoe menyebutkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa masih ada kios yang menjual berang kadaluarsa. “Menyangkut dengan perlindungan kosumen barang kadaluarsa yang masih beredar di kios akan kami tertibkan,” jelasnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/09/2020).

Dalam melakukan kunjungan ke seluruh kios yang ada di desa, lanjut Nyoter, akan dilakukan bersama Camat Tobelo dan Pemerintah Desa (Pemdes). Selanjutnya jika ditemukan masih ada pedagang yang menjajakan barang kadaluarsa serta menggunakan timbangan tak sesuai dengan selayaknya maka akan diberikan sanksi hingga pencabutan ijin kios. “Intinya ada pengaduan masyarakat bahwa ada sebagian besar kios dalam wilayah Tobelo terdapat barang kadaluarda jadi saya akan turun melakukan razia dalam waktu dekat,” terang mantan Kepala DPMD Halut ini.

Selanjutnya, tak hanya pedagang kios kecil di desa-desa, penertiban pedagang makanan, dan pedagang di pasar juga akan dilakukan penertiban, serta melakukan razia Pemda bersama Satpol-PP ke gudang sembako yang menggunakan jasa tol laut. “Kami baru melaksanakan penertiban pasalnya sebelumnya seluruh masyarakat baru terdampak covid-19 dan sangat mempengaruhi pendapatan masyarakat,” jelasnya. (Willy Parton)

Berita Lainnya