LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Bupati Halut Kukuhkan dan Perpanjang Masa Jabatan 132 Kepala Desa

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 8:17 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 147

HALUT, Liputan-Malut.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar pengukuhan dan penetapan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se- Kabupaten Halmahera Utara. Pengukuhan dan penetapan masa jabatan Kepala Desa ini dilangsung di Hotel Grendland Desa Gura Kecamatan Tobelo, Jumat (16/08/2024).

Pengukuhan kepala Desa sesuai surat NOMOR: 141/175/HU/2024 Tentang penetapan perpanjangan masa jabatan 132 kepala desa di kabupaten Halmahera Utara sesuai UU No.3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No.6 Tahun 2014 tentang desa

Hadir dalam kegiatan ini Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf. Davit Sutrisno Sirait.SE, Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri, Kajari Halut Muhamad Thamrin, Sekda Halut Drs. E. J. Papilaya, para Asisten sekda Halut, Pimpinan OPD Kab. Halut, dan para camat sekabupaten Halut.

Bupati Halut Ir. Frans manery dalam sambutannyaengatakan Kurang satu hari lagi kita akan memperingati HUT RI ke 79 Tahun dengan moment yang berbahagia saat ini, untuk melantik perpanjangan masa jabatan kepala 132 kepala desa.

“Kepala Desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Peran dan tanggung jawab yang diemban adalah sangat besar karena tidak hanya menjadi pemimpin di desa tetapi harus juga mampu menjadi pelayan masyarakat yang baik, serta menjadi motor penggerak pembangunan di desa,” ujarnya.

c. Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan, lanjut Bupati mengatakan yang kita laksanakan pada hari ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Desa, dan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Oleh Bupati Sesuai angka 3b Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 5 Juni 2024 Perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Masyarakat Desa Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Ini adalah langkah penting untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan desa yang efektif dan efisien dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan sebanyak 132 Kepala Desa ini, saya berharap dapat terus melanjutkan program- program pembangunan yang telah berjalan. serta semakin memperkuat sinergi antara dengan pemerintah pemerintah desa kabupaten dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan yang kita cita-citakan bersama,” harapnya.

Bupati juga  mengingatkan kepada para kepala desa untuk selalu menjunjung tinggi amanah yang diberikan masyarakat, pengabdian yang tulus dan penuh tanggung jawab harus selalu menjadi landasan dalam setiap tindakan dan kebijakan. Selain itu, dalam menjalankan tugas, kepala desa harus senantiasa menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, agar tercipta suasana yang kondusif dan harmonis di desa.

“Saya mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang baru saja dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Semoga saudara-saudara dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya, serta memberikan kontribusi yang nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa masing- masing,” ucapnya.

Berita Lainnya