LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Aliansi Peduli Korban Kekerasan Seksual Desak Polres Halut Segera Selesaikan Kasus Yang Diduga Libatkan MS

Selasa, 8 Maret 2022 | 7:48 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 594

HALUT, Liputan-Malut.com – Aksi Unjuk Rasa kembali dilakukan oleh Aliansi Peduli Korban Kekerasan Seksual yang terdiri 9 organisasi yaitu HMI, GMKI, LMND, Suluh Perempuan, GAMHAS, KOMPI-HU, KOMPAS, FOSMAP didepan Mapolres Halmahera Utara (Halut), Selasa (08/03/2022).

Aksi yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk menagih janji Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara yang pada pertemuan tanggal 02 Maret 2022 di Desa Popilo Kecamatan Tobelo Utara menyampaikan akan melakukan Gelar Perkara namun sampai saat ini Keluarga Korban belum menerima perkembangan Hasil Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual.

Dimana massa aksi yang berjumlah puluhan dengan menggunakan kendaraan roda empat dan dua dengan membawakan spanduk yang bertuliskan “Tangkap Pelaku Seksual, Usut Tuntas,” dan juga pamflet yang bertuliskan Cukup Ayang yang PHP, Polisi Jangan.

Dalam pernyataan sikap yang di bacakan salah satu peserta massa menduga Polres Halmahera Utara Bersetubuh dengan Pelaku Kekerasan Seksual, Segera Lakukan Gelar Perkara Secara terbuka didepan kuasa hukum, Korban Kekerasan Seksual Harus Di Dukung dan Di Beri Ruang Aman serta Pemulihan Atas Kejadian yang dialami. Apapun kondisinya, Korban tidak bisa disalahkan tetapi sebaliknya harus didukung untuk tetap bangkit dan berdaya dan Menuntut kepada Pemerintah Daerah segera Hadirkan Perda tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak.

Koordinator massa aksi Jenni Rajab dalam orasinya meminta kepada pihak Kepolisian Polres Halmahera Utara untuk segera menyelesaikan kasus yang melibatkan MS serta janji yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Halut hanya pepesan belakang dimana hingga saat ini pihak Korban hanya menunggu dan menunggu.

“Kami tidak akan membubarkan diri dari depan Polres Halut sampai kasus ini di tuntaskan, kami meminta Polres Halut jangan bermain di ranah ini, karena kami sudah melihat perkembangan kasus ini sengaja dibiarkan, kami ingatkan tugas dan Fungsi Kepolisian yakni Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat namun hal tersebut tidak berlaku di Polres Halmahera Utara,” ucapnya.

Setelah menyampaikan beberapa tuntutan, KBO Sat Reskrim Polres Halut Ipda Yakub D. Panjaitan,S.Tr.K. bersama KBO Sat Sabhara Polres Halut Ipda Pedi F. Diba menemui massa aksi untuk melakukan hearing namun massa aksi menolak dan hanya ingin bertemu langsung dengan Kapolres Halmahera Utara.

Kbo Sat Reskrim Polres Halut, Ipda Yakub D. Panjaitan,S.Tr.K., kepada massa aksi menyampaikan bahwa kasus ini sudah ditangani dan menjadi atensi dan untuk bertemu Kapolres Halmahera Utara kami tidak dapat mengakomodirnya.

“Kami menghimbau agar tidak melakukan Pemblokiran Jalan (Fasilitas Umum) namun apabila hal tersebut tetap dilakukan maka ada ketentuan perundang – undangan yang akan kami kenakan baik kepada Individu maupun Kelompok,” tegasnya.

Setelah mendapat penyampaian tersebut, massa aksi kemudian membubarkan diri dari Polres Halmahera Utara dan kembali ke Desa Popilo. (Willy)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by