LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tidak Libatkan DPRD Dan Unsur Pemuda, Aswar Sebut Pembahasan AMDAL PT. IWIP Labrak UU 32 Tahun 2009

Kamis, 10 Maret 2022 | 6:34 am
Reporter: Husen Ismail
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1094

HALTENG,Liputan-Malut.com Pembahasan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PT.IWIP yang digelar Senin, 7 Maret 2022 kemarin, mendapat kritikan dari Ketua Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Aswar Salim.

Menurutnya, Pembahasan AMDAL yang dilaksanakan di Hotel Tiara Weda ini, tidak mengutamakan nilai partisipatif, dengan melibatkan DPRD, dari unsur pemerintah daerah dan elemen masyarakat yakni LSM, pemerhati lingkungan serta akademisi.

“PT. IWIP ketika melakukan pembahasan revisi AMDAL harusnya mengutamakan partisipasi dari berbagai unsur. Pembahasan dilakukan secara terbuka, dan menjadi forum dengar pendapat dari berbagai unsur masyarakat dan akademisi. Nanti ada penyampaian data secara ilmiah dari akademisi, dan usulan serta masukan dari masyarakat melalui elemen masyarakat, kemarin itu kesannya tertutup pelaksanaannya” tegasnya.

Aswar mengatakan, Pembahasan Amdal dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan, ini diatur dalam UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH sesuai Pasal 26, dalam peraturan pemerintah UU Cipta Kerja pun, diatur ketentuan pelibatan pihak LSM dan pemerhati lingkungan. Keterlibatan dua unsur itu dalam proses Amdal sebagai syarat pendirian usaha berisiko tinggi menjadi wajib,” ungkapnya.

Ia mengatakan, tujuan dari keterlibatan masyarakat yang terdampak langsung dalam penyusunan dan penilaian Amdal sangat penting, agar prosesnya partisipatif karena Amdal itu prosesnya wajib partisipatif,”ujarnya.

pada prinsipnya kami menilai pembahasan adendum AMDAL PT WBN penuh kejanggalan karena ketidak transparansinya, tidak mengikuti prosedur dan sangat dipaksakan dengan memanfaatkan situasi pandemi untuk dilakukan secara virtual, Jangan harap ada masukan yang komperhensif jika dokumen AMDAL yang tebalnya kurang lebih 2000 halaman, hanya dibahas via Zoom meeting apalagi di daerah kita seringkali bermasalah dengan jaringan internet,”semprotnya.

Untuk diketahui, PT. IWIP melakukan Revisi AMDAL yang melibatkan pemangku desa di diantaranya 4 Kepala Desa di Kecamatan Weda Utara, 7 Kepala Desa di Kecamatan Weda tengah dan 3 Kepala Desa di Kecamatan Weda Kota,” (Cen/red)

Berita Lainnya