LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

LSM Gele Gele Sebut PT Bahtra Putra Mulia Tabrak aturan Pembebasan Lahan

Kamis, 9 September 2021 | 1:16 pm
Reporter: Red
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 911
Direktur LSM Gele Gele Halteng Husen Ismail
Direktur LSM Gele Gele Halteng Husen Ismail

HALTENG,Liputan-Malut.com- Lembaga swadaya masyarakat LSM Gele gele Kabupaten Halmahera Tengah menyoroti pembebasan lahan milik warga di Desa Umera Kecamatan Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah yang dilakukan oleh perusahan tambang PT. Bahtra Putra Mulia di duga tidak mengikuti aturan.

Husen Ismail Direktur lembaga itu kepada medya ini Kamis (09/09/2021) mengatakan, Perusahaan harus mengikuti mekanisme pembebasan lahan, yakni harus menyurat ke Pemerintah Daerah setempat dalam hal ini Bupati Halteng sebagai pemberitahuan terkait lokasi yang akan diperuntukan untuk operasi pertambangan bukan perusahan yang turun ukur lahan masyarakat,” Tegas Husen.

Husen mengatakan berdasarkan mekanisme, setelah perusahan menyurat ke Pemkab Halteng Bupati akan membentuk panitia pembebasan lahan, terdiri dari Dinas Perkim, Pertanahan, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa untuk mengsosialisasikan kepada masyarakat terkait kehadiran perusahaan tambang serta mengkroscek lahan masyarakat yang bakal terkena penggusuran untuk dibicarakan lebih lanjut soal pembebasan lahan dan pembayaran,” ujarnya.

Husen menambahkan, kondisi yang terjadi saat ini, perusahaan sendiri melakukan pembebasan lahan dan pengukuran, bahkan belum ada negosiasi lahan, perusahan seenaknya menentukan patok dan harga tanaman tanpa ada perundingan dengan masyarakat yang memiliki lahan tersebut, bahkan perusahaan peralatkan aparat melakukan intimidasi kepada masyarakat yang memiliki lahan di Desa umera yang mau di gunakan perusahan tersebut,”kesal Husen.

Husen menegaskan bahwa kehadiaran ivestasi bukan untuk meyusahkan rakyat tetapi kehadiran ivestasi harus menjadi mediator dengan masyarakat yang akan menerima dampak langsung ketika perusahaan beroprasi,” tutup Husen.

Terpisah Santi selaku penangung jawab Perusahaan PT. Bahtra Putra Mulia ketika dikonfirmasi membantah statemen LSM tersebut, menurut Santi pihaknya mau mengetahui siapa nama masyarakat yang keluhkan terkait masalah tersebut sehingga bisa dikroscek kebenarannya, karena sejauh ini terkait masalah lahan semua telah diselesaikan oleh perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau boleh tau lahan milik siapa pak yang dimaksud biar kami cek, karena dari sisi perusahaan kami sudah selesaikan semua kewajiban sesuai aturan yang berlaku,” Bantahnya. (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by