HALSEL,Liputan-Malut.com- Kepala Desa Cap Kecamatan Obi Utara, Julda Mandar ternyata adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang tercatat masih bertugas di Kantor Kecamatan Obi.
Menanggapi status Julda Mandar itu, Pegiat Hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid mengatakan, selain dia melakukan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) ratusan juta untuk kepentingan pribadi membeli dusun atau kebun yang tersebar di Desa Cap dan satu kapling tanah di Desa Laiwui, dia juga telah melanggar sanksi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dia (Julda Mandar) kena dua hal yang menjadi perhatian kami, pertama soal dugaan korupsi Dana Desa dan kedua karena dia ASN maka terkait pelanggaran kode etik yang hukuman nya dapat berupa sanksi moral, berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka, sanksi administrasi, berupa hukuman disiplin yang terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat,”tandas Irwan
Irwan mengatakan, sanksi lainnya, seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat dan lembaga yang bertugas mengawasi dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik ASN adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“KASN dapat mengajukan rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang melanggar kode etik. Sebab, itu kami akan mengkroscek semua data yang bersangkutan dan selanjutnya kami akan laporkan ke KASN soal sanksi yang dilakukan oleh Kepala Desa Cap Obi Utara, Julda Mandar ini. Terkait dugaan korupsi dana desa dalam waktu dekat ini kami siap laporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara,”pungkasnya (Red)