LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Terkait Dugaan Pembalakan Liar, Ini Jawaban Kepala UPTD KPH Halsel

Jumat, 5 Februari 2021 | 9:57 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 902
Kayu yang diambil diokasi masyarakat (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati berita sebelumnya telah di konfirmasi dan telah termuat pernyataannya. Namun, Kepala UPTD KPH Halsel, Fahrizal Rahmadi masih merasa tidak puas dan melayangkan hak jawab.

Kepada Redaksi Liputan Malut, Fahrizal Rahmadi menyampaikan rilis yakni :

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor.P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Alam, maka di Desa Belang Belang memiliki Pemegang Hak atas Tanah yang telah memiliki Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Hak atas tanah seluas 100 Ha. Atas nama kelompok tani foumaku mote

2. Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Hak atas tanah KT. Foumako mote tersebut juga telah bekerja sama dengan IIPHHK CV. Integritas Sejahtera Abadi dalam hal penatausahaan hasil hutan kayu.

3. Seluruh pekerjaan mulai dari kegiatan perencanaan sampai pada penatausahaan hutan di lakukan oleh KT. Foumaku mote dan IIPHHK. CV. Integritas Sejahtera Abadi (se/f assesment) dan terdata dalam aplikasi Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) – Online

4. Benar Junaidi (Edo) sebagai pembeli kayu adalah suami dari Kiki Amelia (Staf KPH), tetapi bukan berarti itu membatasi hak suaminya (Edo) untuk menjalankan usahanya sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia apalagi melibatkan Institusi KPH Halmahera Selatan.

5. UPTD. KPH Halmahera Selatan dalam menjalankan tugas sebagai pengelola hutan tingkat tapak selalu berpedoman pada peraturan perundangan undangan yang berlaku di bidang kehutanan. (Red)

 

 

 

 

Berita Lainnya