HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati Kepala Dinas DPMD Halsel, Iksan Mursid telah menyampaikan statement bahwa masalah kepala Desa Cap, Kecamatan Obi Utara itu harus dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Dinas yang dipimpinnya ataupun Inspektorat agar dilakukan audit khusus jika benar-benar dana desa itu di korupsi.
Namun, pernyataan Kadis DPMD Halsel itu tampaknya tidak diterima oleh Lembaga pengawasan independen ( LPI) Provinsi Maluku Utara.
Menurut Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak idrus kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) itu adalah bagian dari cara melindungi Kepala Desa yang korupsi dana desa.
“Benar memang itu mekanisme tetapi kalau Dinas tidak ambil langkah dan harus menunggu laporan, BPD tidak mungkin membuat laporan. Sebab, Kepala Desa pasti berkompromi dengan BPD sehingga dugaan korupsi tidak akan dilaporkan ke Kabupaten baik DPMD mau Inspektorat,”tandas Jack sapaan akrabnya
Lanjut Rajak, banyak kepala desa di Halmahera Selatan diduga kuat melakukan tindak pidan korupsi dan berulang kali desakan dari penggiat Hukum tetapi tampaknya tidak di indahkan oleh Pemerintah Daerah.
“Karena itu kami (LPI red) sudah melaporkan beberapa kepala desa ke aparat hukum yang punya kompetensi untuk melakukan tindakan hukum terhadap para Kepala Desa yang korupsi anggaran desa. Untuk Kepala Desa Cap, Julda Mandar ini kami siap laporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, agar proses Hukum bisa berjalan sesuai harapan masyarakat, Kepala desa di penjara kalau terbukti korupsi uang rakyat,”tegas Rajak (Red)