HALSEL,Liputan-Malut.com- Terkait judi sabung ayam yang saat ini marak di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan dan khususnya di Kecamatan Obi mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Meidi Noldi Kurama.
kepada Redaksi Liputan Malut, Kamis (06/03/2025) Noldi mengatakan, secara jelas judi sabung ayam masuk dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP. Sebab, dampak judi sabung ayam ini dapat merugikan masyarakat dan moral bangsa. Perjudian dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat.
“Judi sabung ayam ini harus menjadi atensi dan segera di tindak pihak Kepolisian terhadap para pelaku dan koordinator bandar di Obi, karena hukuman penjaranya juga tidak main-main bagi para pelaku judi sabung ayam karena, dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan Pelaku juga dapat dikenakan denda,”ujar Noldi
Menurut Noldi, kenapa harus Polisi.? karena tugas Polri sudah sangat jelas diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, salah satunya adalah melakukan upaya penegakkan hukum bukan pembinaan kepada pelaku kejahatan, perjudian adalah kejahatan, dan ada sanksi hukum pidana.
“Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas telah menyampaikan dalam komitmennya untuk memberantas Judi. Jadi, kalau ada oknum Polisi yang melakukan pembiaran terhadap judi sabung ayam, itu bisa kena sanksi etik. Sebab, diatur dalam PERKAP No 14 Tahun 2011, diterangkan jelas mengatur tentang kewajiban dan larangan anggota Polri, salah satunya adalah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan, lebih mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan publik, tidak menjunjung sumpah sebagai anggota Polri, dan tidak melaksanakan perintah undang undang, ada juga Kode Etik Profesi Polri No 07 Tahun 2006,”tegas Noldi mengakhiri (Red)