LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Syarat Menjabat Camat Dan Kapus Halsel Wajib Ikut Seleksi Uji Kompetensi

Jumat, 17 Desember 2021 | 5:53 pm
Reporter: Julhaidir tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1375
Bupati Halmahera Selatan, Hi. Usman Sidik (Foto Istimewa Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com Pemerintah Derah Kabupaten Halmahera Selatan bakal membuka seleksi uji kompetensi Camat dan Kepala Puskesmas, jadwal pendaftaran pelaksanaan kegiatan seleksi secara terbuka Tanggal 20-23 Desember 2021. Sementara pengumuman hasil seleksi administrasi dan penilaian rekam jejak tanggal 24 Desember 2021.

Seleksi uji kompetensi Camat dan Kepala Puskesmas berdasarkan Surat pengumuman yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Nomor: 05/2410/2021. Mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Camat dan Kepala Puskesmas dilingkup Pemkab Halsel.

Ketentuan umum kelengkapan dokumen persyaratan adminstrasi yang harus disiapkan pelamar meliputi, Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang di tanda tangani sendiri oleh pelamar di atas meterai Rp 10.000 yang ditujukan kepada panitia uji kompetensi pemkab Halsel tahun 2021 dengan berkas terlampir sebagai berikut, Pernyataan mendaftarkan diri yang telah di isi dan ditanda tangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan format sebagaimana tertuang dalam lampiran.

Foto copy surat keputusan kepangkatan terakhir, Foto copy surat keputusan Jabatan terakhir, Foto copy Ijazah terakhir, Foto copy Keputusan/sertifikat penghargaan/prestasi yang di peroleh secara individu jika ada. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma III.

Adapun ketentuan lain yang harus diketahui pelamar. Diantaranya, berkas adminstrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang di persyaratkan. Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi adminstrasi, berkas lamaran tidak akan dikembalikan dan menjadi milik panitia uji kompetensi.

Pansel berhak menggugurkan keikutsertaan kelulusan seleksi, apabila peserta seleksi ternyata terbukti memberikan keterangan atau data yang tidak benar. Seluruh biaya pribadi (Akomodasi) Transportasi, pemenuhan kelengkapan adminstrasi selama proses pelaksanaan atau proses seleksi ditanggung oleh peserta. Dalam seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Keputusan panitia Uji Kompetensi bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.

Selain beberapa ketentuan yang telah disebutkan, ada catatan yang harus diperhatikan setiap pelamar yakni, Surat lamaran beserta lampirannya dimasukan kedalam amplop tertutup dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Jalan Kebun Karet No 1 Labuha. Batas waktu pendaftaran dan penyampaian surat lamaran beserta lampirannya selambat lambatnya Tanggal 23 Desember 2021. Tahapan yang kedua wawancara akan dilaksanakan pada Tanggal 27 Desember 2021 dan pengumuman hasil akan disampaikan pada tanggal 30 Desember 2021.

Bupati Halsel Usman Sidik mengatakan, seleksi atau assesment ini akan dilaksanakan secara ketat terutama soal administrasi kepangkatan karena itu menjadi syarat utama. “Jadi, 30 Camat dan 30 Kepala Puskesmas akan merebut posisi camat dan Kapus secara ketat tanpa ada tendensi dan intervensi dari siapa pun,”pungkasnya (Jul/red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by