“Fungsi pengawasan menempatkan media sebagai ‘pilar keempat’ demokrasi, berperan memantau aktivitas pejabat publik di legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk mengungkap penyimpangan,”. Namun, ada sebagian pejabat yang belum menerima tugas-tugas pers sehingga kerapkali Pers secara individu mendapat ancaman bahkan sampai pembunuhan karena imbas dari pemberitaan.
Di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Pers selalu menjadi pilar utama dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja tetapi ada sebagian pejabat yang “tidak menerima” dengan alasan nama baik keluarga, anak dan suami jika di tulis dalam karya jurnalistik. Alhasil, dari tulisan Pers atau wartawan dijadikan bahan untuk diadukan ke Dewan Pers dengan alasan meminta keadilan atas pemberitaan pekerja Pers. Tetapi, tidak menjadi kendala bagi pekerja Pers meski selalu dijadikan ke Dewan Pers. Sebab, itu akan menjadi hal yang baik jika ada teguran dalam menjalan tugas-tugas jurnalistik di daerah.
Padahal, jika ditelusuri dari aspek hukum atau pidana, apa yang diberitakan itu bisa dijadikan referensi aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar skandal korupsi.
1. Pengaduan Nurjihan Irfan ke Dewan Pers menjadi bukti bahwa orang tuanya tidak mau kedoknya di bongkar atas dugaan kasus pungutan liar (Pungli) di Sekolah Menengah Atas SMA Negeri 1 Halmahera Selatan.
Tetapi, demi menghargai keputusan Dewan Pers Nomor : 149/DP/K/II/2025 perihal penyelesaian pengaduan tertanggal 28 Februari 2025.
Beberapa Rekomendasi Dewan Pers yakni :
1. Teradu telah melayani Hak Jawab berupa wawancara dengan pengadu.
2. Teradu wajib memuat catatan di bawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.
3. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Terhadap poin 2, Kami pimpinan media mengakui berita awal yang diadukan dan setelah dipelajari dan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik itu adalah keputusan yang tepat dan karena itu kami selaku pimpinan meminta maaf kepada Ketua dan seluruh Anggota Dewan Pers, kemudian kami juga akan terus memperbaiki cara menulis dengan mengacu pada undang-undang Pers No 40 tahun 1999.
Untuk poin 3, Rekomedasi Dewan Pers diatas, saya selaku pimpinan redaksi Media ini siap menerima dan akan menyampaikan “ralat atau koreksi dan hak jawab” dari pihak yang diberikan, meskipun sebelumnya telah diwawancarai terkait hak jawab dari Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Halmahera Selatan, Sofiah Iskandar Alam.
Berikut klarifikasi atau hak jawab yang telah di publikasikan sebelumnya dengan Judul : Sofiah Iskandar Alam : Kebijakan Sekolah Sangat Berpihak Siswa Tidak Mampu dan Yatim Piatu.
Soal dugaan pungutan atau partisipasi orang tua terhadap Komite SMA Negeri 1 Halmahera Selatan ditanggapi oleh Kepala Sekolah (Kepsek), Sofiah Iskandar Alam.
Kepada Redaksi Liputan Malut, Sofiah Iskandar Alam di kediaman nya desa Makian Kecamatan Bacan Selatan dia mengatakan, soal partisipasi itu benar tetapi ada klarifikasi dan tidak semua siswa-siswi. Sebab, di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Halmahera Selatan itu banyak juga siswa-siswi yang tidak mampu.
“Jadi, ada siswa-siswi yang kakak beradik itu partisipasi nya cuman satu siswa saja, kemudian ada siswa yang orang tua nya lagi berpisah (broken home) dan anak yatim-piatu juga tidak dibebankan apa-apa mulai masuk sekolah sampai dengan selesai,”tandasnya
Lebih lanjut Sofiah mengatakan, semua pengelolaan keuangan itu di Kelola untuk kepentingan sekolah bukan untuk kepentingan pribadi, karena itu dia berharap jika ada informasi yang belum tau kebenarannya bisa langsung di konfirmasi sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Kalau ada informasi bisa langsung di konfirmasi supaya jangan ada masalah karena masalah berita ini juga saya punya keluarga dan anak-anak tidak terima. Jadi, kedepan lagi kalau ada informasi tolong di sampaikan dulu,”tambah Sofiah
Dikonfirmasi bahwa di internal SMAN 1 Halmahera Selatan ada yang kurang beres, dirinya mengatakan itu hal biasa tetapi sebagai pimpinan di sekolah siap menerima saran, pendapat bahkan kritikan. “Tidak semua kebijakan itu diterima, pasti ada yang tidak terima tapi diam-diam dan itu dinamika dalam memimpin organisasi. Jadi, masih masih sangat wajar,”pungkasnya (**)