LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Persiapan Operasi Tambang Rakyat Kusubibi, DPC Apri Halsel Surati Kementerian

Jumat, 5 Maret 2021 | 6:34 am
Reporter: Julhaidir tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1314
Ketua DPC Apri Halsel Irfan Abdurrahim

HALSEL,Liputan-Malut.com-Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Halmahera Selatan ( DPC APRI HALSEL). Melalui pendampingan kepada pemerintah Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan telah menyurati Menteri Siti Nurbaya melalui biro Umum yang beralamat di jln. Gatot Subroto Rt.1/Rw.3, Gelora Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.

Menurut Ketua DPC APRI Halsel, Irfan Abdurrahim kepada awak media menjelaskan, pihaknya telah memasukan proposal permohonan wilayah pertambangan rakyat dan surat permohonan Izin Rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan pada tanggal 18 Februari 2021 di jakarta.

Ia melanjutkan, bahwa pengusulan kawasan hutan produksi seluas 200 Ha mencakup spot Kusubibi dan Spot Kusuhijrah. Karena perubahan atas Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Produksi adalah domain Kementerian Lingkungan Hidup. Untuk itu, kami melakukan pendampingan pengusulan perubahan kawasan hutan tersebut agar masyarakat pasca terbitnya perijinan dapat menambang dengan aman, legal dan ramah lingkungan.

Pasalnya, kita tidak mungkin terus – menerus biarkan kegiatan penambangan emas skala kecil dalam status PETI. Harapannya jika pemerintah pusat percepat Penerbitan Rekomendasi pinjam pakai kawasan otomatis para pemilik lahan dapat mengurus Ijin pertambangan rakyat sekaligus Amdal, UKL dan UPL sebagai syarat pengelolaan tambang rakyat.

Selain itu, ketua DPC APRI Irfan pertegas Menteri KLHK, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM), Gubernur Maluku Utara, Bupati dan pimpinan K/L terkait dapat mengarahkan BUMN untuk membimbing rakyat tidak menggunakan mercury dan bahan bahan chemical yang dapat merusak lingkungan sebelum keluarnya regulasi tambang rakyat.

Abdurrahim juga memaparkan Visi dan misi lembaga APRI adalah Tambang Rakyat Indonesia menjadi legal, aman, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat lokal kabupaten Halsel Provinsi Maluku Utara.

Kehadiran APRI Memberi bukti bahwa Tambang Rakyat adalah pilar penting ekonomi rakyat Indonesia. (Melalui pembukaan lebih dari 3 juta lapangan kerja, peningkatan Penerimaan Negara dan Pengelolaan Paska Tambang & Dampak Lingkungan.

Maka dirinya berharap pemerintah pusat mampu melihat kebutuhan serta kepentingan masyarakat terutama di halmahera selatan tutupnya. (Jul/red)

Berita Lainnya