LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pemkab Halsel Resmi Keluarkan Edaran di Bulan Ramadhan. Seluruh Camat Dan Kades Diminta Lakukan Pengawasan

Minggu, 3 April 2022 | 10:20 pm
Reporter: Zulhaidir Tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1234
Sekda Halsel, Saiful Turuy (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan resmi mengeluarkan edaran Nomor : 048/994/2022 Tertanggal 1 April 2022. Edaran tersebut bertujuan untuk menjaga kerukunan dan meningkatkan toleransi antar sesama umat beragama, serta untuk mewujudkan ketenangan, ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan Ibadah Puasa 1443 Hijriah maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

Tujuh poin yang tertera dalam edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Saiful Turuy yakni, 

l. Pemilik dan pengelola tempat karaoke dilarang melakukan aktivitas selama bulan Ramadhan; 

2. Pemilik rumah makan, warung, kedai, kantin, cafe, dan pengelola restoran dan tempat sejenisnya yang menyediakan makanan dan/atau minuman dilarang beraktivitas pada pagi sampai siang hari dan hanya diperbolehkan melayani pembeli mulai pukul 16.00 WIT s/d selesai (dini hari sebelum batas waktu imsyak); 

3. Pemilik dan penanggungjawab hotel, penginapan, restoran, cafe, dan tempat hiburan lainnya yang memiliki fasilitas live musik agar tidak melakukan aktivitas pertunjukan live musik baik ditempat tertutup maupun terbuka selama bulan Ramadhan; 

4. Pemilik dan pengelola hotel, penginapan cafe, restoran, rumah makan dan tempat sejenisnya dalam melakukan aktivitas usaha wajib mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-l9 dan Pedoman PPKM dari Satgas Covid-I9 Kabupaten Halmahera Selatan; 

5. Seluruh warga masyarakat diminta agar selalu menerapkan Prokes Pencegahan Covid-l9 dan Pedoman PPKM dari Satgas Covid-I9 Kabupaten Halmahera Selatan dalam melakukan aktivitas kesehariannya; 

6. Camat dan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan diminta untuk melakukan pengawasan selama bulan Ramadhan di wilayah masing-masing dengan selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat; 

7. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (Zul) 

Berita Lainnya