LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Diduga Salah Gunakan DD, Kades Tawa Terancam Di Pecat

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 10:39 am
Reporter: Jul
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1222
Kabag Hukum Pemkab Halsel Ilham Abubakar, SH. (Foto Jul Liputan-Malut)

HALSEL, Liputan-Malut.com – Bahtiar Hi. Hakim Kepala Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur Halmahera Selatan (Halsel) Terancam diberhentikan dari jabatannya, pemberhentian itu berdasarkan suarat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Halsel rekomendasi dari Inspektorat Halsel dan camat kasiruta Timur Kastim

Bustamin Soleman kepala Dinas DPMD Halsel dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis, (08/10/2020), mengatakan bahwa Sanusi Camat Kasiruta Timur (Kastim) suda mengusut usul untuk diberhentian sementara Bahtiar H. Hakim dari jabatan’nya sebagai kepala Desa Tawa Kecematan Kastim

Pemberhentian itu Kata Bustamin atas dugaan penyalagunaan dana Desa tahun 2019 sesuai Penyampain Naskah Hasil Pemeriksaan NHP Inspektorat yang belum terkonfirmasi ke Inspektorat, “Dengan dasar itu Kami DPMD suda tindak lanjuti ke Kabag Hukum untuk diteliti berdasarkan dengan dokumen yang ada,”ucap dia

Sementara itu kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, SH. dikonfirmasi dikantor kerjanya, mebenarkan adanya surat rekomendasi dari camat kasiruta timur dan Dinas DPMD Halsel,”Iya kami Suda terima surat rekomendasi pengusulan untuk diberhentikan sementara Bahtiar H. Hakim dari jabatan kepala Desa,”kata dia

Meski begitu pihaknya masi mengkaji terkait usulan pemberhentian dan rekomendasi inspektorat tarkait dugaan temuan anggaran fisik dan temuan administrasi sebesar dua ratus juta lebih,”Setelah dorang inspektorat kase kaluar rekomendasi, saya panggel yang bersangkutan dia kapala desa Bahtiar bilang inspektorat ada suru kase masuk administrasi yang masi Kurang-kurang karena dorang inspektorat suru dia kase selesaikan,”jelasnya

“Makanya saya konfirmasi ispektorat untuk memastikan kira-kira temuan yang tercentum itu suda Betul-betul baten atau mengenai perubahan,”tamba Ilham Abubakar

Terpisah kepala inspektorat kabupaten Halmahera Selatan Halsel, Slamet Ak, dikonfirmasi vhia seluler mengaku sesuai pemeriksaan kepala Desa Tawa Bahtiar ada temuan,”Jumlah temuan’nya saya lupa tapi ada temua’nya

Kepala Desa Tawa Bahtiar kata Slamet, masi punya Surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) jadi pihaknya memberikan waktu kepada kepala Desa Tawa Bahtiar selama 60 hari terhitung dari mulai lapotan,”Kalau ngak salah baru 5 hari berjalan”singktanya

Kalau misalnya Lanjut Slamet, kepala Desa Bahtiar selama waktu yang dikasi tidak ada juga pengembalian maka semua diserahkan kepada pemerintah Daerah,”Proses selanjutnya nanti di ambil kabag Hukum.tutupnya. (Jul)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by