HALSEL,Liputan-Malut.com- Meski dalam jabatan struktural seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi semua syarat salah satu nya unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Namun, di Pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan ada salah satu aparatur sipil negara (ASN) disinyalir tidak memenuhi kriteria tersebut dan langsung lolos dalam tes kedinasan yang dilakukan oleh Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan baru-baru ini.
Selain belum memenuhi syarat, Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RB alias Rosiaty itu kuat dugaan mendapat perhatian istimewa sehingga dari staf biasa di Puskesmas Labuha dan belum pernah duduk di jabatan Kepala Seksi (Kasi) tiba-tiba diangkat langsung menduduki kepala bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan di DP3AKB Halmahera Selatan.
Kepala BKPPD Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah saat dikonfirmasi redaksi Liputan-Malut.com, Jumat (07/03/2025) terkait pengangkatan oknum ASN tersebut, dia menjelaskan bahwa ASN tersebut menduduki jabatan eselon tiga sebagai kepala bidang sudah tepat sesuai dengan kepangkatan.
“Yang bersangkutan pangkat III/d dan tidak ada msalah dengan tidak menduduki jabatan struktural kepala seksi, karena yang bersangkutan memenuhi pangkat III/d jabatan fungsional ahli muda,”tandas Abdillah
Selain itu kata Abdillah, sebelum aparatur sipil negara ASN itu di berikan jabatan tersebut, dia telah diberhentikan dari jabatan fungsional. “Sebelum menduduki jabatan struktural yang bersangkutan diberhentikan dalam jabatan fungsional. Mendudukan pejabat dijabatan itu semua kewenangan kepala daerah,”pungkas Abdillah (Red)