LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Bupati Halsel Serahkan Akta Perkawinan Kepada Pasangan Non Muslim Dalam Acara Nikah Massal

Rabu, 17 Agustus 2022 | 8:11 am
Reporter: Julhaidir tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 544

HALSEL,Liputan-Malut.com Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, mengelar acara nikah massal di pusatkan di Desa foya Tobaru Kecamatan  Gane timur. Senin (15/08/2022).

Kegiatan yang di hadiri Bupati Halsel H. Usman Sidik itu sekaligus menyerahkan secara simbolis akta perkawinan kepada pasangan tertua dan pasangan termudah yang ikut dalam acara nikah massal.

Pelaksanaan Nikah massal non muslim ini diikuti oleh 139 pasangan, terdiri dari 7 Kecamatan yakni, Kecamatan Gane Timur, Gane Timur tegah, Gane timur Selatan dan Gane Barat Utara.

Bupati Halsel H. Usman Sidik dalam sambutanya mengatakan, pelaksanaan nikah massal ini termasuk salah satu wadah pemberian hak kepada masyarakat non muslim untuk mendapatkan pengakuan nikah secara sah menurut hukum negara,” Ujar Bupati

“Salah satu tujuan dari kebijakan nikah massal ini, dalam rangka mewujudkan  Kota Labuha yang tertib administrasi kependudukan, serta membantu masyarakat. Hari ini pemerintah Kabupaten melakukan fungsi pelayanan, karena kewajiban pemerintah memberikan hukum yang pasti kepada warga yang tinggal di wilayah kabupaten Halsel dengan baik,”tandasnya.

Sementara Kepala Dinas catatan sipil Kabupaten Halsel. Saban Ali dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka tertib administrasi kependudukan secara nasional sebagaimana di amanatkan dalam undang-undang administrasi kependudukan Nomor 24 tahun 2013.

“Kami Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Halsel berharap, agar pasangan yang telah memiliki dokumen pernikahan untuk dapat menjaga dengan baik, karena dokumen tersebut akan sangat dibutuhkan kedepannya,”Harapnya

Pelaksanaan acara pernikahan massal tersebut di hadiri Bupati Halsel H. Usman Sidik, Kadis catatan sipil Saban Ali, Kadis Kesehatan Asia Hasjim, Kadis DP3 Halsel Karima Hasanudin, Kadis PUPR Ikbal H. Mustafa para camat dan Kepala Desa dari 7 Kecamatan,” (Jul/red)

Berita Lainnya