LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Bersekongkol Dengan Debitur Leny Untuk Rugikan Keuangan Daerah Rp. 15 Milyar. Bupati Halsel Copot Dua Direksi PT Bank Saruma

Rabu, 7 Juni 2023 | 1:32 am
Reporter:
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 4655
Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik saat diwawancara sejumlah Media (Foto Istimewa Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Diduga kuat melakukan kejahatan perbankan yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 15 miliar. Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Usman Sidik telah memberhentikan dua Direksi PT Bank Pembiayaan Rakyat Saruma (BPRS).

“Saya berhentikan para Direksi BPRS, sebab ada dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan para direksi yang dalam temuan kita telah merugikan keuangan daerah kurang lebih Rp 15 Miliar,” kata Usman Sidik pada awak media, Selasa (6/6/2023)

Usman mengatakan, praktik yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran itu dimainkan dua direksi BPRS sejak tahun 2020 dengan melakukan pinjaman pada debitur dengan jaminan yang tidak jelas.

Usman bahkan menyebut, kejahatan ini bagian dari konspirasi yang dilakukan dua direksi BPRS dengan salah satu oknum debitur di mana oknum debitur itu diselidiki memiliki delapan perusahan yang dijaminkan.

“Jadi ditemukan ada oknum debitur memiliki delapan perusahan yang menjaminkan kontrak di tahun 2020, dan di tahun 2021 dia kembali jaminkan kontrak juga tapi yang dikontrakan itu proyek yang tidak ada nilainya, dan bahkan dari bukti-bukti yang disajikan juga tidak kongkrit,” beber Usman.

Selain kerugian keuangan daerah yang dilakukan dua direksi bersama oknum debitur, juga ditemukan sejumlah debitur yang kreditnya macet dan masalah itu terungkap saat dirinya menerima aduan masyarakat yang rumahnya dijaminkan tampa dilengkapi surat kuasa maupun dokumen lainya.

“Ada ditemukan jaminan rumah debitur tapi tidak ada jaminan surat kuasa, akhirnya orang yang rumahnya dijaminkan protes ke pemerintah daerah, dan ini kejahatan besar yang dilakukan,”cetusnya 

Atas masalah tersebut dirinya telah menonaktifkan dua Direksi BPRS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk dua direksi BPRS saya telah berhentikan sementara sambil fokus audit. Intinya ini tidak berhenti sampai disini, saya akan tindak dan saya akan ambil langkah hukum karena ini kejahatan,” tegasnya

Untuk di ketahui, Debitur yang berani bersekongkol dengan dua direksi itu berinisial L alias Leni yang juga istri dari almarhum L alias Lutfi. (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by