HALSEL,Liputan-Malut.com- Tuduhan penipuan terhadap pengusaha Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) UD Rizki, Ridwan Djoyosuroto dibantah oleh Ikbal Hi Ali, salah satu aparatur sipil negara di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
Melalui sambungan telepon seluler akhir pecan kemarin, Ikbal Hi Ali mengatakan dirinya bersama pemilik izin industri itu ada perjanjian kerjasama supply baku dengan kelompok tani (KT) mari bersatu desa Nyonyifi yang punya izin hutan hak.
“Saat itu dia (Ridwan red) baru kerja sebulan tiba-tiba mundur karena alasan rugi. Jadi, kalau dia minta kerugian material berupa bayar ekxa dan lainnya itu bukan urusan saya karena dia mundur bukan disuru mundur. Padahal awalnya dia yang mau kerja,”ujar Ikbal
Menurut Ikbal, sebelum Ridwan mundur dengan alasan rugi, kedua belah pihak ada surat kesepakatan kerjasama secara lisan alias tidak tertulis bahwa dirinya membeli beli kayu milik Ridwan dan transaksi nya di pantai dan kesepakatan lisan itupun selesai dilaksanakan keduanya jadi itu bukan penipuan karena ada perjanjian. “Kayu yang saya bayar itu satu kubik Rp.550.000 dan saat itu ada kayu sekitar 67 kubik dan itu sudah langsung dibayarkan,”cetus Ikbal
Diakhir penjelasan Ikbal mengatakan, Ridwan meminta kerugian nya harus dibayar itu tidak masuk akal karena semua perjanjian telah selesai ditunaikan. “Tuntut barang tidak masuk akal itu, semetara dia juga ambil kayu tidak tau asal usul nya dari mana,”tandasnya mengakhiri (Red)