LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Awas Ada Mafia Tanah. !! Tahun 2021 Terjadi di Desa Liaro. Kuat dugaan Ratusan Juta Uang Mengalir ke Rekening Oknum ASN Dishut Provinsi

Senin, 6 Juni 2022 | 3:01 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1536
Ilustrasi Tanah Kosong (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com Dugaan kasus mafia tanah terungkap. Kali ini, kasus mafia tanah terjadi di Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan. Kuat dugaan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas PUPR juga terbilang kecolongan dalam mengelola dana pembayaran lahan yang dianggarkan dalam APBD tahun 2021.

Pasalnya, ada ratusan juta rupiah anggaran keluar dari Kas Daerah karena kepentingan pengusaha dan oknum aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi yang bertugas di Unit Pelaksana Dinas Tekhnis (UPTD) Dinas Kehutanan di Halmahera Selatan.

Data yang diperoleh Redaksi Liputan Malut tertulis secara detail bahwa oknum pengusaha inisial VWL alias memberikan surat kuasa kepada oknum ASN isial FR alias Fahrizal tertanggal 28 April 2021 di Ternate. Dalam surat kuasa itu tertulis bahwa pemberi kuasa VWL memberikan kuasa kepada penerima kuasa FR untuk Pengurusan pengambilan Dana Ganti Rugi Tanaman Yang Sudah di Bayar di Desa Silang dan Desa Liaro.

Lalu, Fahrizal meminta kepada Kepala Desa Liaro untuk mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa Nomor : 56/01-BTS/V/2021. Dalam surat tersebut tertulis bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 menerangkan bahwa sebidang tanah yang berlokasi di di Desa Liaro ruas silang-Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan yang akan di bayar untuk pembangunan jalan Liaro tidak ada sengketa. Surat tersebut ditanda tangani oleh penerima kuasa FR alias Fahrizal dan Kades Liaro, Najarlis Hi Mansur.

Kemudian Kades Liaro juga mengeluarkan surat pernyataan nomor : 58/DL-BTS/V/2021 yang ditanda tangani oleh  FR alias Fahrizal status PNS yang beralamat di Desa Liaro.  Padahal, dalam dokumen lain ASN tersebut beralamat di Desa Tomori.

Dalam surat tersebut dijelaskan batas tanah dari semua sudut. Ironisnya lagi, pada surat Jual beli nomor 61/DL-BTS/V/2021 Tanggal 18 Mei 2021, FR sebagai pihak pertama dan Kadis PUPR, Dahrun Kasuba sebagai pihak kedua mengetahui Kades dan Camat Bacan Timur Selatan, Nursamsu Kadim dan para saksi yakni Asis Hi Salim (masyarakat Liaro) dan Jalil Umar (Masyarakat Liaro) itu ditemukan ada perbedaan pada lokasi lahan seluas 1.271 M2 itu terletak di Desa Palamea Kecamatan Kasiruta Barat bukan di Desa Liaro dan disetujui dibayar dengan harga Rp. 317.000.000 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah).

Pada berita acara penyerahan tanah nomor : 63/DL-BTS/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 dijelaskan bahwa pihak kedua, Kadis PUPR telah menerima dari pihak ketiga sebidang tanah dengan luas 55.602 M2 di Desa Liaro dan luas tanah berbeda  tetapi harga tanahnya sama dengan luas tanah 1.271 M2 yakni Rp. 317.000.000 (Tiga ratus tujuh belas juta rupiah). 

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Kades Liaro, Najarlis Hi Mansur terkait tanah, tanaman dan bangunan untuk pembebasan lahan nomor 57/DL-BTS/V/2021 menerangkan bahwa tanggal 18 Mei 2021 itu pemilik lahan atas nama Fahrizal dan kemudian ditanda tangani oleh beberapa pemilik lahan lain yakni Rifai S. Hasanat dan Halim Arsad.

Sementara dalam berita acara penyerahan tanah, nomor : 63/DL-BTS/V/2021 pihak pertama bukan lagi tunggal sesuai surat kuasa dari Pengusaha WJL tertanggal 28 April 2021 lagi tetapi sudah tiga orang yang jadi pemilik lahan atau ahli waris yakni Kades Liaro, Najarlis Hi Mansur, Halim Ahmad dan Fahrizal dan hanya dua saksi yang tanda tangan yakni Kadis PUPR, Dahrun Kasuba, Ismiati Tapi-tapi, sementara Hasna Wailusi tidak tanda tangan surat tersebut.

Kendati terdapat kejanggalan luas tanah dan lokasi objek tanah juga berbeda tetapi dibuatkan surat jual beli dan di tanda tangani oleh Kadis PUPR, Dahrun Kasuba sebagai pihak kedua, Fahrizal sebagai pihak pertama, Camat Bacan Timur Selatan, Nursamad Kadim, Kades Liaro, Najarlis Hi Mansur, dua orang saksi yakni Asis Salim dan Jalil Umar. Kemudian uang itu ditransfer ke rekening Bank Maluku milik oknum ASN, FR alias Fahrizal dengan nomor rekening 0903XXXXX.

Kadis PUPR Halsel, Ali Dano Hasan dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait masalah tersebut mengakui saat itu dirinya bukan lagi Kepala Dinas maka tidak mengetahui prosesnya. “Saat itu saya bukan lagi Kadis jadi tidak terlalu mengetahui,”ujarnya  (Red)

Berita Lainnya

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by Velocity Developer