LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Berdalih Putusan DKPP, Bupati Bahrain Kirim Surat “Sakti” ke KPU Tunda Pilkada Halsel

Rabu, 9 Desember 2020 | 9:22 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2223
Surat Sakti Yang beredar di Halsel (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Pasca Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengeluarkan putusan memberhentikan Ketua KPU Halsel, Darmin Hi. Hasjim dan Ketua Bawaslu, Kahar Yasim dari jabatan, tiba-tiba Bupati Halsel, Bahrain Kasuba langsung menyurat kepada KPU setempat meminta Pilkada Halsel ditunda.

Surat permohonan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba sesuai nomor 2919/727/2020 perihal permohonan penundaan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tertanggal 8 Desember 2020.

Dalam surat permohonan yang beredar itu dasar Bupati meminta Pilkada Halsel ditunda karena memperhatikan dua poin yakni pertama, putusan DKPP nomor : 161-PKE-DKPP/XI/2020 tanggal 8 Desember 2020. Kedua, pasal 1 ayat (3), pasal 18 ayat (4) dan pasal 22 huruf e, undang-undang dasar negara republik Indonesia. 

Dalam konsederan surat tersebut tertulis menimbang bahwa untuk melaksanakan amar putusan DKPP No : 161-PKE-DKPP/XI/2020 tanggal 8 Desember 2020 dimaksud. Bahwa untuk menjaga ketertiban dan stabilitas dalam pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Bupati memohon kepada KPU menunda pelaksanaan Pilkada Halsel tahun 2020. Surat tersebut ditanda tangani langsung oleh Bupati Halsel, Bahrain Kasuba. (Red)

Berita Lainnya