HALSEL,Liputan-Malut.com- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 menyebutkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Kemudian, Keputusan Menteri ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 juga sangat detail penjelasan terkait aktifitas penambangan tanpa izin.
Namun, aparat Hukum di Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Obi tampaknya tidak mau tahu alias “cuek” terhadap masalah keselamatan warga. Padahal, penambangan tanpa izin (PETI) merajalela di ke Kecamatan Obi tepatnya di Desa Air Mangga.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harusnya segera bertindak tegas sesuai regulasi, sebagaimana diatur. Sebab, Desa Air Mangga, Kecamatan Obi, saat ini menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin yang sangat mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.
Informasi yang dihimpun media akhir pecan kemarin dilapangan, mengungkapkan bahwa aktifitas penambangan di desa Air mangga itu diduga kuat dibiayai oleh investor asing asal Tiongkok yang bekerja sama dengan seorang warga Desa Air Mangga yang diberikan mandat atau kepercayaan sebagai penanggung jawab.
Lokasi tambang tersebut berada di kawasan Kilo Tiga dan proses pengelolaan nya dipastikan menggunakan metode rendaman berbahan kimia berbahaya alias sianida atau zat senyawa kimia yang sangat beracun dan dapat membahayakan kesehatan bahkan merenggut nyawa.
Aktifitas penambangan menggunakan kimia sianida ini menjadi kekhawatiran serius warga, mengingat jarak tambang hanya sekitar 100 meter dari sungai yang menjadi sumber air utama masyarakat.
Penggunaan bahan kimia beracun dalam pengolahan emas dikhawatirkan akan mencemarkan sungai, yang selama ini menjadi sumber air bersih warga. Sebab, kalau dilakukan aktifitas penambangan maka dipastikan menyebabkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.
“Torang (kami) khawatir kalau sampai ada aktivitas pengolahan emas dengan cara rendaman, torang punya kali (sungai) bisa tercemari racun dan warga bisa mati,”ujar sejumlah warga saat kepada wartawan
Warga berharap langkah konkrit dapat diambil sebelum dampak buruk semakin meluas. “Kalau tidak segera dihentikan, lingkungan dan masyarakat di sini pasti akan jadi korban,” tambah seorang warga.
Salah satu karyawan dari pengusaha tambang emas tanpa izin, Ferry yakni Feron Karafe saat di konfirmasi Redaksi Liputan Malut terkait aktifitas penambangan galian emas di kilo meter tiga ini baru saja di mulai sehingga baru pembangunan befak (rumah), kemudian pembuatan tempat rendaman dan lubang galian.
“Karena baru awal jadi lubang galian baru 3 buah untuk memastikan potensi emas dilokasi itu. Lubang galian ini juga dikasih petunjuk sama orang cina alias warga Negara Asing (WNA) teman nya Bos sehingga kami pun gali sesuai petunjuk,”tandas Feron (Red)