LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Miliki Bukti Yang Cukup, Kejari Halsel Naikan Status Kasus Sewa Alat Di Dinas PU ke Tahap Penyidikan

Selasa, 11 Mei 2021 | 10:34 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1033

HALSEL,Liputan-Malut.com- Setelah penetapan tersangka Kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK), dihari yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH juga mengumumkan bahwa pada tanggal 05 Mei 2021 yang lalu telah meningkatkan status perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa dana Penyewaan Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan ke tingkat penyidikan.

Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-135/Q.2.13.4/Fd.1/05/2021 Tanggal 05 Mei 2021 dan dilakukan karena telah ditemukannya perbuatan melawan hukum serta tercukupi 2 alat bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terkait penyetoran PAD dari sewa menyewa alat berat.

Kepala Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH dalam keterangan Pers nya mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah melakukan permintaan keterangan terhadap 22 orang saksi termasuk bendahara Dinas PUPR dan mantan kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan serta beberapa pihak ketiga selaku penyewa.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Dinas PUPR pada Tahun 2018-2020 telah menyewakan Alat Berat berupa Bulldozer, Excavator, Becko Loader, Dump Truck, Baby Hand Roller, Tronton, Alat Pemadat (vibrator), LCT, Alat Pemecah Batu, dan AMP yang dalam pelaporannya banyak penyewaan yang tidak dicatat dan hasil penyewaannya tidak disetorkan ke Kas Negara,”tandasnya

Lanjut Kejari, perbuatan tersebut berpotensi menimbulakan kerugian negara yang diperkirakan mencapai 1 Milyar rupiah, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Alat Berat Milik Daerah dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.

“Selanjutnya akan dilakukan penyidikan secara mendalam untuk mengetahui kerugian negara serta siapakah yang bertanggungjawab atas terjadinya perbuatan melawan hukum yang terjadi pada Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan,”pungkasnya (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by